KontraS Kecewa dengan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku kecewa dengan pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Wakil Koordinator KontraS Christ Subiantoro mengatakan, berdasarkan catatan Kontras terpidana 14 tahun penjara itu mendapatkan 42 bulan remisi selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pertama, kita kecewa dengan putusan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Kami menyayangkan proses peninjauan kembali (PK) yang dari tahun 2011 baru diputus di tahun 2014 ini. Itupun hasilnya di luar dugaan akhirnya Pollycarpus dibebaskan. Itu prosesnya berlarut-larut dari tahun 2011," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (30/11/2014).
Kedua, pihaknya menyayangkan novum pihak Pollycarpus yang dikabulkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2011 lalu. Dimana dalil yang dibangun penasihat hukum Pollycarpus, Munir sebenarnya keracunan terjadi setelah penerbangan dari Singapura.
"Mereka mau membangun argumen bahwa setelah dari Singapura, Pollycarpus sudah pindah pesawat. Padahal, peracunan Munir kan terjadi di Changi Airport. Itu sudah terbukti di persidangan di Pengadilan Negeri sebelumnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.
Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.
Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
Wakil Koordinator KontraS Christ Subiantoro mengatakan, berdasarkan catatan Kontras terpidana 14 tahun penjara itu mendapatkan 42 bulan remisi selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pertama, kita kecewa dengan putusan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Kami menyayangkan proses peninjauan kembali (PK) yang dari tahun 2011 baru diputus di tahun 2014 ini. Itupun hasilnya di luar dugaan akhirnya Pollycarpus dibebaskan. Itu prosesnya berlarut-larut dari tahun 2011," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (30/11/2014).
Kedua, pihaknya menyayangkan novum pihak Pollycarpus yang dikabulkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2011 lalu. Dimana dalil yang dibangun penasihat hukum Pollycarpus, Munir sebenarnya keracunan terjadi setelah penerbangan dari Singapura.
"Mereka mau membangun argumen bahwa setelah dari Singapura, Pollycarpus sudah pindah pesawat. Padahal, peracunan Munir kan terjadi di Changi Airport. Itu sudah terbukti di persidangan di Pengadilan Negeri sebelumnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.
Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.
Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(kri)