KontraS Kecewa dengan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Minggu, 30 November 2014 - 06:33 WIB
KontraS Kecewa dengan...
KontraS Kecewa dengan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku kecewa dengan pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Wakil Koordinator KontraS Christ Subiantoro mengatakan, berdasarkan catatan Kontras terpidana 14 tahun penjara itu mendapatkan 42 bulan remisi selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pertama, kita kecewa dengan putusan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Kami menyayangkan proses peninjauan kembali (PK) yang dari tahun 2011 baru diputus di tahun 2014 ini. Itupun hasilnya di luar dugaan akhirnya Pollycarpus dibebaskan. Itu prosesnya berlarut-larut dari tahun 2011," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (30/11/2014).

Kedua, pihaknya menyayangkan novum pihak Pollycarpus yang dikabulkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2011 lalu. Dimana dalil yang dibangun penasihat hukum Pollycarpus, Munir sebenarnya keracunan terjadi setelah penerbangan dari Singapura.

"Mereka mau membangun argumen bahwa setelah dari Singapura, Pollycarpus sudah pindah pesawat. Padahal, peracunan Munir kan terjadi di Changi Airport. Itu sudah terbukti di persidangan di Pengadilan Negeri sebelumnya," jelasnya.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved