Jokowi Diminta Batalkan Pembebasan Pollycarpus

Sabtu, 29 November 2014 - 20:07 WIB
Jokowi Diminta Batalkan Pembebasan Pollycarpus
Jokowi Diminta Batalkan Pembebasan Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk membatalkan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Desakan itu datang dari Koordinator Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam.
"Jokowi harus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk membatalkan pembebasan bersyarat Pollycarpus," ujar Choirul kepada Sindonews, Sabtu (29/11/2014).

Dia mengatakan, Jokowi harus menunjukkan komitmennya dalam penegakan HAM. "Jokowi harusnya membuka kembali kasus Munir, bukan malah memberikan pembebasan bersyarat kepada Polly. Memang benar hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, namun tidak untuk kejahatan serius atau kejahatan berat HAM," tutur Choirul.

Menurut dia, kejahatan tersebut dilakukan tidak atas kehendak sendiri. Namun atas penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan dan fasilitas negara.

Pollycarpus yang merupakan terpidana 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2014) sore.

Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis hakim karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6973 seconds (0.1#10.140)