Sarijo Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 28 November 2014 - 10:56 WIB
Sarijo Ditetapkan sebagai...
Sarijo Ditetapkan sebagai Tersangka
A A A
KULONPROGO - Penyidik Polres Kulonprogo menetapkan Sarijo sebagai tersangka dalam kasus penghasutan warga, sehingga melakukan aksi vandalisme dan penyegelan Kantor Balai Desa Glagah saat sosialisasi pembangunan bandara di Kulonprogo, Yogyakarta, 30 September lalu.

Meski menjadi tersangka, penasihat Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) itu tidak ditahan. ”Dari hasil pemeriksaan hari ini (kemarin), disimpulkan satu orang menjadi tersangka dalam perkara Pasal 160 KUHP (Penghasutan) dengan inisial AR,” jelas Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto.

Sebelumnya, rencana pembangunan bandara di atas lahan seluas 637 hektare yang berasal dari pembebasan tanah warga dan lahan Pakualaman Ground atau milik Kadipaten Pakualaman memang mendapat penolakan warga. Mereka sudah merasa nyaman dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, sekelompok warga mencoba menghalang-halangi sosialisasi pembangunan bandara itu.

Termasuk, beberapa kali melakukan aksi demo sampai akhirnya menyegel Kantor Balai Desa Glagah. Aksi itu berakhir dengan dilaporkannya Sarijo yang diduga menghasut warga untuk melakukan tindakan itu. Dia dilaporkan bersama Ketua WTT Purwinto. Kapolres sendiri melihat dalam perkara 160 KUHP ini belum ada indikasi keterlibatan orang lain.

Penyidik baru menemukan adanya satu orang tersangka dalam kasus ini. Namun, untuk Pasal 170 KUHP jo 406 tentang Perusakan, sangat mungkin akan ada orang lain dan tersangka yang baru. Menurut Kapolres, penyidik masih akan mendalami penyelidikan dalam kasus ini. Setelah memeriksa tiga orang saksi, hari ini polisi akan kembali memanggil tiga tersangka lain.

”Kita lihat hasil pemeriksaan besok (hari ini) seperti apa,” jelasnya ketika disinggung kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Untuk keperluan pemberkasan, penyidik juga akan melakukan penyidikan kepada tersangka AR. Namun, polisi belum akan melakukan penahanan meskipun ancaman hukuman dalam kasus ini maksimal enam tahun penjara.

Sebelum Sarijo ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa ulang Wakhidi, Fery Teguh, dan Wahyudi. Ketiganya juga didampingi kuasa hukumnya dari LBH KAHMI Yogyakarta. Penasihat Hukum WTT dari LBH KAHMI Kokok Sudan Sugijarto, mengatakan, kewenangan untuk menentukan tersangka menjadi domain penyidik asalkan semuanya dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya akan mengikuti dari tahapan dan proses yang ada.

Kuntadi
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved