Sarijo Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 28 November 2014 - 10:56 WIB
Sarijo Ditetapkan sebagai Tersangka
Sarijo Ditetapkan sebagai Tersangka
A A A
KULONPROGO - Penyidik Polres Kulonprogo menetapkan Sarijo sebagai tersangka dalam kasus penghasutan warga, sehingga melakukan aksi vandalisme dan penyegelan Kantor Balai Desa Glagah saat sosialisasi pembangunan bandara di Kulonprogo, Yogyakarta, 30 September lalu.

Meski menjadi tersangka, penasihat Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) itu tidak ditahan. ”Dari hasil pemeriksaan hari ini (kemarin), disimpulkan satu orang menjadi tersangka dalam perkara Pasal 160 KUHP (Penghasutan) dengan inisial AR,” jelas Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto.

Sebelumnya, rencana pembangunan bandara di atas lahan seluas 637 hektare yang berasal dari pembebasan tanah warga dan lahan Pakualaman Ground atau milik Kadipaten Pakualaman memang mendapat penolakan warga. Mereka sudah merasa nyaman dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, sekelompok warga mencoba menghalang-halangi sosialisasi pembangunan bandara itu.

Termasuk, beberapa kali melakukan aksi demo sampai akhirnya menyegel Kantor Balai Desa Glagah. Aksi itu berakhir dengan dilaporkannya Sarijo yang diduga menghasut warga untuk melakukan tindakan itu. Dia dilaporkan bersama Ketua WTT Purwinto. Kapolres sendiri melihat dalam perkara 160 KUHP ini belum ada indikasi keterlibatan orang lain.

Penyidik baru menemukan adanya satu orang tersangka dalam kasus ini. Namun, untuk Pasal 170 KUHP jo 406 tentang Perusakan, sangat mungkin akan ada orang lain dan tersangka yang baru. Menurut Kapolres, penyidik masih akan mendalami penyelidikan dalam kasus ini. Setelah memeriksa tiga orang saksi, hari ini polisi akan kembali memanggil tiga tersangka lain.

”Kita lihat hasil pemeriksaan besok (hari ini) seperti apa,” jelasnya ketika disinggung kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Untuk keperluan pemberkasan, penyidik juga akan melakukan penyidikan kepada tersangka AR. Namun, polisi belum akan melakukan penahanan meskipun ancaman hukuman dalam kasus ini maksimal enam tahun penjara.

Sebelum Sarijo ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa ulang Wakhidi, Fery Teguh, dan Wahyudi. Ketiganya juga didampingi kuasa hukumnya dari LBH KAHMI Yogyakarta. Penasihat Hukum WTT dari LBH KAHMI Kokok Sudan Sugijarto, mengatakan, kewenangan untuk menentukan tersangka menjadi domain penyidik asalkan semuanya dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya akan mengikuti dari tahapan dan proses yang ada.

Kuntadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6083 seconds (0.1#10.140)