Akil Mochtar Kembali Dijatuhi Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali dijatuhi sanksi untuk ketiga kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akil, terpidana perkara suap dalam penanganan sengketa pemilukada itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dijatuhi sanksi tidak boleh dikunjungi selama satu bulan, dari 11 November-11 Desember 2014.
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan sanksi bukan hanya terhadap Akil, tetapi juga Anas Ubaningrum.
"Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan. Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seremlah pokoknya," ujar Adardam, Kamis (26/11/2014).
Menurut Adardam, hukuman akibat berkelahi dan membawa telepon genggam masih bisa dimaklumi. Namun dia heran adanya sanksi karena melayangkan surat protes.
"Kalau hanya protes secara tertulis kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga. Makanya sudahlah saya sebetulnya sudah nggak berani ngomong. Karena omongan kita itu enggak ada nilainya yang benar itu cuma KPK. Sudahlah kita manut (menurut) saja sama KPK," tuturnya.
Adardam pun mengaku pasrah atas keputusan KPK menjatuhi saksi terhadap kliennya.
"Kita pun sekarang dibatasi. Sudahlah sekarang kita pasrah saja terima nasib," ujarnya.
KPK telah dua kali memberikan sanksi kepada Akil tidak boleh dijenguk keluarga dan kerabatnya.
Sanksi pertama diberikan karena Akil terlibat cekcok mulut dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Rutan KPK pada Agustus 2014. Keduanya pun diberi sanksi oleh KPK.
Sanksi kedua adalah Akil ketahuan menggunakan telepon genggam di rutan. Sanksi tersebut diberikan kepada delapan orang lainnya, termasuk Anas Urbaningrum.
Akil, terpidana perkara suap dalam penanganan sengketa pemilukada itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dijatuhi sanksi tidak boleh dikunjungi selama satu bulan, dari 11 November-11 Desember 2014.
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan sanksi bukan hanya terhadap Akil, tetapi juga Anas Ubaningrum.
"Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan. Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seremlah pokoknya," ujar Adardam, Kamis (26/11/2014).
Menurut Adardam, hukuman akibat berkelahi dan membawa telepon genggam masih bisa dimaklumi. Namun dia heran adanya sanksi karena melayangkan surat protes.
"Kalau hanya protes secara tertulis kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga. Makanya sudahlah saya sebetulnya sudah nggak berani ngomong. Karena omongan kita itu enggak ada nilainya yang benar itu cuma KPK. Sudahlah kita manut (menurut) saja sama KPK," tuturnya.
Adardam pun mengaku pasrah atas keputusan KPK menjatuhi saksi terhadap kliennya.
"Kita pun sekarang dibatasi. Sudahlah sekarang kita pasrah saja terima nasib," ujarnya.
KPK telah dua kali memberikan sanksi kepada Akil tidak boleh dijenguk keluarga dan kerabatnya.
Sanksi pertama diberikan karena Akil terlibat cekcok mulut dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Rutan KPK pada Agustus 2014. Keduanya pun diberi sanksi oleh KPK.
Sanksi kedua adalah Akil ketahuan menggunakan telepon genggam di rutan. Sanksi tersebut diberikan kepada delapan orang lainnya, termasuk Anas Urbaningrum.
(dam)