Panggil Menteri, KMP Dinilai Langgar Kesepakatan Islah
Selasa, 25 November 2014 - 11:13 WIB
Panggil Menteri, KMP Dinilai Langgar Kesepakatan Islah
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai kesepakatan damai atau islah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menuliskan tidak ada pemanggilan menteri selama revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) belum tuntas.
"Sebaiknya KMP tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati tersebut," ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).
Dia mengatakan, fraksinya akan meminta klarifikasi kepada Pramono Anung perihal tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut oleh KMP.
Pramono Anung merupakan politikus senior PDIP yang merupakan perwakilan KIH dalam perundingan dengan KMP.
"Karena waktu itu Mas Pram lah yang memberikan keyakinan kepada kami dan juga para pimpinan parpol KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal-pasal dalam MD3 dan Tatib DPR," katanya.
Dia menilai KMP telah melanggar kesepakatan islah karena telah memanggil menteri untuk rapat sebelum revisi UU MD3 selesai.
"Berdasarkan penjelasan Mas Pram sebagai juru runding KIH kepada ketua-ketua umum parpol KIH, maka dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," tuturnya.
"Sebaiknya KMP tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati tersebut," ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).
Dia mengatakan, fraksinya akan meminta klarifikasi kepada Pramono Anung perihal tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut oleh KMP.
Pramono Anung merupakan politikus senior PDIP yang merupakan perwakilan KIH dalam perundingan dengan KMP.
"Karena waktu itu Mas Pram lah yang memberikan keyakinan kepada kami dan juga para pimpinan parpol KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal-pasal dalam MD3 dan Tatib DPR," katanya.
Dia menilai KMP telah melanggar kesepakatan islah karena telah memanggil menteri untuk rapat sebelum revisi UU MD3 selesai.
"Berdasarkan penjelasan Mas Pram sebagai juru runding KIH kepada ketua-ketua umum parpol KIH, maka dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," tuturnya.
(dam)