KPK Periksa Dua Saksi Kasus Wisma Atlet

Jum'at, 21 November 2014 - 14:13 WIB
KPK Periksa Dua Saksi...
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Wisma Atlet
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2012.

Dalam kasus yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah sebagai tersangka, KPK bakal memeriksa dua orang saksi.

Mereka adalah Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari Antonius Iwo dan seorang karyawan PT Triofa Perkasa bernama Yenti Sulistia.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).

Priharsa belum dapat menjelaskan soal kaitan kedua saksi dengan perkara ini.

Dia memastikan keduanya diperiksa karena diduga mengetahui tentang proses tindak pidana korupsi di kasus ini. "Keterangan bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.

Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasitan kasus ini, Rizal diduga melakukan markup atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
(dam)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved