KPK Periksa Dua Saksi Kasus Wisma Atlet
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2012.
Dalam kasus yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah sebagai tersangka, KPK bakal memeriksa dua orang saksi.
Mereka adalah Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari Antonius Iwo dan seorang karyawan PT Triofa Perkasa bernama Yenti Sulistia.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).
Priharsa belum dapat menjelaskan soal kaitan kedua saksi dengan perkara ini.
Dia memastikan keduanya diperiksa karena diduga mengetahui tentang proses tindak pidana korupsi di kasus ini. "Keterangan bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasitan kasus ini, Rizal diduga melakukan markup atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
Dalam kasus yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah sebagai tersangka, KPK bakal memeriksa dua orang saksi.
Mereka adalah Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari Antonius Iwo dan seorang karyawan PT Triofa Perkasa bernama Yenti Sulistia.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).
Priharsa belum dapat menjelaskan soal kaitan kedua saksi dengan perkara ini.
Dia memastikan keduanya diperiksa karena diduga mengetahui tentang proses tindak pidana korupsi di kasus ini. "Keterangan bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasitan kasus ini, Rizal diduga melakukan markup atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
(dam)