Penahanan Direktur PT BLJ Dianggap Prematur

Jum'at, 21 November 2014 - 00:29 WIB
Penahanan Direktur PT...
Penahanan Direktur PT BLJ Dianggap Prematur
A A A
JAKARTA - Penahanan Direktur BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Yusrizal Amdayani oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait kasus investasi sebesar Rp300 miliar ke PT BLJ dianggap prematur.

Salah satu tim kuasa hukum Yusrizal, Arfa Gunawan mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tak memiliki dasar.

"Dalam pandangan kami pihak kejaksaan terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Terlebih dengan menahan klien kami saat ini sehingga PT BLJ terbengkalai," cetus Arfa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Menurut Arfa, harusnya kasus yang menjerat kliennya itu diproses terlebih dulu secara perdata karena menyangkut investasi.

"Kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ kepada CV Surya Perdana Motor (Mitra kerja PT Surya Citra Riau anak usaha PT BLJ), di mana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan," papar Arfa.

Berawal dari hubungan keperdataan, kata Arfa, maka seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus.

Namun sayangnya, jaksa penyidik tetap berkeyakinan dana penyertaan modal Rp300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek money laundry.

Selain itu, Arfa menilai kasus yang melibatkan kliennya syarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat penengak hukum. Hal tersebut dengan ditemukannya fakta-fakta adanya pemanggilan kliennya itu terkait dugaan penyuapan terhadap Kajari Bengkalis.

Bahkan, sambung Arfa, kliennya pernah dipanggil oleh tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai saksi. Atas alasan tersebut, kuasa hukum akan meminta agar kasus tersebut dihentikan (SP3) dan juga pihaknya akan segera meminta penangguhan penahanan terhadap Yusrizal.

"Maka semakin terlihat bahwa kasus yang klien saya hadapi sarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat terlebih belum ditemukannya dengan jelas berapa jumlah besaran kerugian negara oleh BPK semakin memperkuat dugaan rekayasa dalam kasus tersebut," bebernya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0038 seconds (0.1#10.140)