Penahanan Direktur PT BLJ Dianggap Prematur

Jum'at, 21 November 2014 - 00:29 WIB
Penahanan Direktur PT...
Penahanan Direktur PT BLJ Dianggap Prematur
A A A
JAKARTA - Penahanan Direktur BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Yusrizal Amdayani oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait kasus investasi sebesar Rp300 miliar ke PT BLJ dianggap prematur.

Salah satu tim kuasa hukum Yusrizal, Arfa Gunawan mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tak memiliki dasar.

"Dalam pandangan kami pihak kejaksaan terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Terlebih dengan menahan klien kami saat ini sehingga PT BLJ terbengkalai," cetus Arfa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Menurut Arfa, harusnya kasus yang menjerat kliennya itu diproses terlebih dulu secara perdata karena menyangkut investasi.

"Kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ kepada CV Surya Perdana Motor (Mitra kerja PT Surya Citra Riau anak usaha PT BLJ), di mana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan," papar Arfa.

Berawal dari hubungan keperdataan, kata Arfa, maka seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus.

Namun sayangnya, jaksa penyidik tetap berkeyakinan dana penyertaan modal Rp300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek money laundry.

Selain itu, Arfa menilai kasus yang melibatkan kliennya syarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat penengak hukum. Hal tersebut dengan ditemukannya fakta-fakta adanya pemanggilan kliennya itu terkait dugaan penyuapan terhadap Kajari Bengkalis.

Bahkan, sambung Arfa, kliennya pernah dipanggil oleh tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai saksi. Atas alasan tersebut, kuasa hukum akan meminta agar kasus tersebut dihentikan (SP3) dan juga pihaknya akan segera meminta penangguhan penahanan terhadap Yusrizal.

"Maka semakin terlihat bahwa kasus yang klien saya hadapi sarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat terlebih belum ditemukannya dengan jelas berapa jumlah besaran kerugian negara oleh BPK semakin memperkuat dugaan rekayasa dalam kasus tersebut," bebernya.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved