Pemerintah Harus Fokus Lakukan Pemetaan Potensi Desa
A
A
A
JAKARTA - Untuk pembentukkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah melakukan pemetaan terkait potensi setiap desa.
Seperti diketahui Menteri Desa , Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi berencana membentuk 5.000 BUMDes.
“Terkait BUMDes yang penting bukan berapanya, tapi peta desa," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu kepada KORAN SINDO, kemarin.
"Peta desa mana saja yang memilki potensi sumberdaya alam. Misalnya saja terkait dengan sumber air itu jangan langsung dikuasai investor tapi harus ada sharing keuntungan melalui BUMDes,” imbuhnya.
Khatibul mengatakan, pemetaan perlu dilakukan agar diketahui potensi apa saja yang dimiliki tiap desa yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jangan sampai potensi yang dimiliki desa tersebut tidak dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat.
“Sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Desa, bahwa BUMDes ini didirikan untuk mengelola potensi desa. Manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan keuntungannya dapat masuk ke desa,” kata dia.
Meski begitu, pemerintah pusat tidak dapat serta merta membentuk BUMDes secara top down. Pasalnya sebagaimana yang diatur dalam UU Desa bahwa dalam pembentukan BUMDes haruslah melalui musyawarah desa.
“Jadi sifatnya bottom up. Nanti dirembug dalam musyawarah terkait dengan pembentukkan ini. Jika sudah terbentuk yang mengelola pun masyarakat setempat,” ujar dia.
Maka dari itu, dalam hal pembentukkan BUMDes, pemerintah pusat harus lebih berperan melakukan stimulus-stimulus. Stimulus inilah yang nantinya dapat memancing masyarakat desa untuk membentuk lalu mengelola BUMDes.
Mantan Wakil Ketua Komisi II ini mengatakan bahwa selama ini BUMDes memang tidak berkembang secara maksimal. Hanya beberapa desa saja yang membentuk BUMDes.
“Tidak semua desa dari kurang lebih 73 ribu desa. Terutama diluar Pulau Jawa masih sangat banyak desa yang tidak memiliki BUMDes,” kata dia.
Seperti diketahui Menteri Desa , Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi berencana membentuk 5.000 BUMDes.
“Terkait BUMDes yang penting bukan berapanya, tapi peta desa," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu kepada KORAN SINDO, kemarin.
"Peta desa mana saja yang memilki potensi sumberdaya alam. Misalnya saja terkait dengan sumber air itu jangan langsung dikuasai investor tapi harus ada sharing keuntungan melalui BUMDes,” imbuhnya.
Khatibul mengatakan, pemetaan perlu dilakukan agar diketahui potensi apa saja yang dimiliki tiap desa yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jangan sampai potensi yang dimiliki desa tersebut tidak dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat.
“Sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Desa, bahwa BUMDes ini didirikan untuk mengelola potensi desa. Manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan keuntungannya dapat masuk ke desa,” kata dia.
Meski begitu, pemerintah pusat tidak dapat serta merta membentuk BUMDes secara top down. Pasalnya sebagaimana yang diatur dalam UU Desa bahwa dalam pembentukan BUMDes haruslah melalui musyawarah desa.
“Jadi sifatnya bottom up. Nanti dirembug dalam musyawarah terkait dengan pembentukkan ini. Jika sudah terbentuk yang mengelola pun masyarakat setempat,” ujar dia.
Maka dari itu, dalam hal pembentukkan BUMDes, pemerintah pusat harus lebih berperan melakukan stimulus-stimulus. Stimulus inilah yang nantinya dapat memancing masyarakat desa untuk membentuk lalu mengelola BUMDes.
Mantan Wakil Ketua Komisi II ini mengatakan bahwa selama ini BUMDes memang tidak berkembang secara maksimal. Hanya beberapa desa saja yang membentuk BUMDes.
“Tidak semua desa dari kurang lebih 73 ribu desa. Terutama diluar Pulau Jawa masih sangat banyak desa yang tidak memiliki BUMDes,” kata dia.
(maf)