2015, Jalan Protokol di DKI Bebas Motor

Senin, 17 November 2014 - 14:49 WIB
2015, Jalan Protokol...
2015, Jalan Protokol di DKI Bebas Motor
A A A
JAKARTA - Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat tetap akan dilaksanakan meski menuai pro dan kontra. Pada 2015 seluruh jalan protokol bebas dari kendaraan roda dua.

Beberapa jalan protokol di Jakartayangdilarangbagi motor antara lain Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, dan ruas jalan lain. “Ini sudah direncanakan sejak lama. Untuk mendukung kebijakan pembatasan motor di seluruh jalan protokol, tentunya kami akan perbaiki dan perbanyak angkutan umum terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar kemarin.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat melalui Three in One, kemudian pelarangan kendaraan berat atau truk melintas di jalan tol dalam kota pada siang hari. Begitu juga dengan angkutan umum seperti bajaj yang dilarang beroperasi di jalan protokol dan kali ini giliran sepeda motor. “Artinya kebijakan ini bukanlah kebijakan tanpa alasan, diskriminatif, apalagi terburu-buru,” katanya.

Selain itu, larangan sepeda motor juga bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas mengingat dalam kurun waktu lima tahun terakhir sedikitnya 3.000 pengendara motor meninggal di Jakarta. Mereka ratarata berusia produktif. Tahap awal pembatasan sepeda motor, Pemprov DKI Jakarta segera memberlakukan kebijakan tersebut di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat pada pertengahan Desember 2014. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala infrastrukturnya mulai dari rambu-rambu hingga pengadaan bus tingkat gratis.

“Kami terbuka, setuju atau tidak setuju harus ada argumentasinya, ada aspek-aspek yang harus diperhatikan khususnya aspek keselamatan,” ungkap Akbar. Dengan pemberlakuan larangan tersebut ada dua jalur alternatif yakni sisi timur seperti Jalan Sabang, Medan Merdeka Selatan, dan Medan Merdeka Timur; sisi barat yakni Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, dan Abdul Muis yang tentu akan mengalami penambahan kendaraan.

Direktur Institut Transportasi (Instran) Darmaningtyas menuturkan bahwa kebijakan larangan sepeda motor melintas di kawasan MH Thamrin atau seluruh jalan protokol memang sudah seharusnya dilakukan. Kebijakan itu mampu mengurangi kesemrawutan arus lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan membuat nyaman para pejalan kaki mengingat banyak sepeda motor yang melintas di trotoar.

Terpenting Pemprov DKI harus memperbaiki dan menambah angkutan umum yang nyaman dan dapat dijangkau pengendara motor. Pemprov juga harus menyediakan angkutan makanan atau paket lainnya yang selama ini banyak menggunakan sepeda motor. Kalau tidak disediakan, para pebisnis akan merugi dan memengaruhi perekonomian.

“Dulu sampai tahun 2000- an, perjalanan di DKI mayoritas menggunakan angkutan umum. Padahal, saat itu angkutan umum jauh lebih buruk dari sekarang. Selama itu enggak ada masalah, apalagi sekarang. Masalahnya hanya perubahan perilaku. Itu pun bisa ditangani jika angkutan umum nyaman dan gratis,” ungkapnya. Dengan kebijakan tersebut, dia berharap Pemprov DKI akan mempercepat pelayanan angkutan umum.

Kasus seperti ini hampir sama kasus yang dialami saat peluncuran bus Transjakarta. Hanya evaluasi yang dilakukan tidak tegas sehingga sampai sekarang pelayanan Transjakarta belum maksimal. “Kalau sudah jalan, jangan lupa evaluasi dan perbaiki terus kebijakan tersebut. Intinya kalau angkutan umum baik, pengendara motor pasti akan berpindah. Mereka itu terpaksa naik motor karena angkutan buruk dan mahal,” kata Darmaningtyas.

Kemacetan di Luar Batas Wajar

Kemacetan di Jakarta yang sudah sangat di luar kewajaran membuat stakeholder merencanakan beberapa program. Saat ini Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat.

“Untuk kesiapan ETLE, kami masih melakukan uji coba hardware dan software . Kalau ini sudah siap, baru akan diterapkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Menurut dia, langkah penerapan tilang elektronik memang masih cukup jauh karena perlu koordinasi lintas sektoral. Dalam menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya akan membuat gate khusus untuk meletakkan hardware seperti kamera dan sensor.

Terdapat tiga lokasi yang akan menjadi percontohan untuk pelaksanaan ETLE yaitu perempatan Kuningan, Mampang Prapatan, dan Pancoran. Lokasi-lokasi itu dipilih karena memang rawan pelanggaran. “Kami uji coba di tiga lokasi ini terlebih dulu. Setelah berhasil akan dikembangkan ke lokasi lainnya,” ucapnya.

Bima setiyadi/ Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)