Kesepakatan KIH dan KMP Tak Degradasi Hak DPR
Senin, 17 November 2014 - 11:07 WIB
Kesepakatan KIH dan KMP Tak Degradasi Hak DPR
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat islah dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen. Keduanya pun akan menandatangani perjanjian kesepakatan tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjamin isi kesepakatan kedua koalisi ini tak akan mengurangi hak DPR termasuk permintaan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Tidak ada sedikitpun degradasi atas hak DPR yang dijamin konstitusi. Seperti hak menyatakan pendapat, hak angket dan lainnya, tidak ada yang didegradasi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, revisi UU MD3 hanya terkait beberapa pengulangan redaksional yang ada di dalam beberapa pasal di peraturan tersebut.
"Tetapi kita sepakat ada penyempurnaan itu terkait redaksional saja atau pengulangan. (Contohnya) Soal komisi saja, karena hak itu (yang ada di komisi) melekat pada anggota DPR," jelasnya.
Dengan demikian, perubahan pasal-pasal yang dicantumkan dalam kesepakatan tersebut tak sedikitpun mengurangi hak DPR. "Yang jelas kini sejalan dengan semangat konstitusi, selama tidak menabrak konstitusi tidak masalah," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjamin isi kesepakatan kedua koalisi ini tak akan mengurangi hak DPR termasuk permintaan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Tidak ada sedikitpun degradasi atas hak DPR yang dijamin konstitusi. Seperti hak menyatakan pendapat, hak angket dan lainnya, tidak ada yang didegradasi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, revisi UU MD3 hanya terkait beberapa pengulangan redaksional yang ada di dalam beberapa pasal di peraturan tersebut.
"Tetapi kita sepakat ada penyempurnaan itu terkait redaksional saja atau pengulangan. (Contohnya) Soal komisi saja, karena hak itu (yang ada di komisi) melekat pada anggota DPR," jelasnya.
Dengan demikian, perubahan pasal-pasal yang dicantumkan dalam kesepakatan tersebut tak sedikitpun mengurangi hak DPR. "Yang jelas kini sejalan dengan semangat konstitusi, selama tidak menabrak konstitusi tidak masalah," pungkasnya.
(kri)