KIH dan KMP Sepakat Hapus Pasal Ini
Minggu, 16 November 2014 - 20:17 WIB

KIH dan KMP Sepakat Hapus Pasal Ini
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat menghapus pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang bersifat redundant atau mengulang.
"Ada kesepakatan antara KIH dan KMP untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bersifat redundant," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay kepada Sindonews, Minggu, (16/11/2014).
Dia mengungkapkan, isi pasal-pasal dalam UU MD3 yang bersifat mengulang antara lain Pasal 74 dan 98.
"Khususnya ayat 6, 7, dan 8 (pada Pasal 98). Sementara ketentuan hak DPR terkait hal itu sudah termaktub di dalam pasal 79, 194-227 UU yang sama," papar ketua Komisi VIII DPR itu.
Kendati demikian, kata dia, tidak semua ayat di dalam pasal itu dihapus. Pasalnya, terdapat ayat yang dinilai penting oleh KMP.
"Tidak semua ayat yang diminta dihapus tersebut disetujui KMP. Yang tidak disetujui tersebut terdapat dalam pasal 98 ayat 6. Pasal 98 ayat 6 itu berbunyi keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan pemerintah," tuturnya.
Menurut dia, semula KIH mengusulkan agar ayat 6 pada Pasal 98 dihapus, Namun KMP memandang ayat itu penting.
"Akhirnya disepakati untuk dipertahankan. Keputusan dan kesimpulan rapat kerja memang harus mengikat dan harus dilaksanakan," tutur Saleh.
"Ada kesepakatan antara KIH dan KMP untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bersifat redundant," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay kepada Sindonews, Minggu, (16/11/2014).
Dia mengungkapkan, isi pasal-pasal dalam UU MD3 yang bersifat mengulang antara lain Pasal 74 dan 98.
"Khususnya ayat 6, 7, dan 8 (pada Pasal 98). Sementara ketentuan hak DPR terkait hal itu sudah termaktub di dalam pasal 79, 194-227 UU yang sama," papar ketua Komisi VIII DPR itu.
Kendati demikian, kata dia, tidak semua ayat di dalam pasal itu dihapus. Pasalnya, terdapat ayat yang dinilai penting oleh KMP.
"Tidak semua ayat yang diminta dihapus tersebut disetujui KMP. Yang tidak disetujui tersebut terdapat dalam pasal 98 ayat 6. Pasal 98 ayat 6 itu berbunyi keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan pemerintah," tuturnya.
Menurut dia, semula KIH mengusulkan agar ayat 6 pada Pasal 98 dihapus, Namun KMP memandang ayat itu penting.
"Akhirnya disepakati untuk dipertahankan. Keputusan dan kesimpulan rapat kerja memang harus mengikat dan harus dilaksanakan," tutur Saleh.
(dam)