KIH dan KMP Sepakat Hapus Pasal Ini

Minggu, 16 November 2014 - 20:17 WIB
KIH dan KMP Sepakat...
KIH dan KMP Sepakat Hapus Pasal Ini
A A A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat menghapus pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang bersifat redundant atau mengulang.

"Ada kesepakatan antara KIH dan KMP untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bersifat redundant," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay kepada Sindonews, Minggu, (16/11/2014).

Dia mengungkapkan, isi pasal-pasal dalam UU MD3 yang bersifat mengulang antara lain Pasal 74 dan 98.

"Khususnya ayat 6, 7, dan 8 (pada Pasal 98). Sementara ketentuan hak DPR terkait hal itu sudah termaktub di dalam pasal 79, 194-227 UU yang sama," papar ketua Komisi VIII DPR itu.

Kendati demikian, kata dia, tidak semua ayat di dalam pasal itu dihapus. Pasalnya, terdapat ayat yang dinilai penting oleh KMP.

"Tidak semua ayat yang diminta dihapus tersebut disetujui KMP. Yang tidak disetujui tersebut terdapat dalam pasal 98 ayat 6. Pasal 98 ayat 6 itu berbunyi keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan pemerintah," tuturnya.

Menurut dia, semula KIH mengusulkan agar ayat 6 pada Pasal 98 dihapus, Namun KMP memandang ayat itu penting.

"Akhirnya disepakati untuk dipertahankan. Keputusan dan kesimpulan rapat kerja memang harus mengikat dan harus dilaksanakan," tutur Saleh.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Roy Suryo Ibaratkan...
Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Petruk, The Real King Maker
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Panggil...
Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga, Ini yang Dibahas
2 jam yang lalu
Perumnas Dukung Program...
Perumnas Dukung Program Tiga Juta Rumah lewat Barakah
2 jam yang lalu
Mantan Penyidik Yakin...
Mantan Penyidik Yakin KPK Tak Paksakan Kasus Hasto, Singgung Formula E: Anies Nggak Tersangka kan?
2 jam yang lalu
Gandeng Baznas Kini...
Gandeng Baznas Kini Bayar Zakat dan Bersedekah Bisa lewat Platform Digital
4 jam yang lalu
Gapasdap Siap Hadapi...
Gapasdap Siap Hadapi Angkutan Lebaran dan Logistik 2025
4 jam yang lalu
Infografis
Diprediksi Puncak Arus...
Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved