KPK Minta Kabinet Kerja Tanamkan Budaya Antikorupsi
A
A
A
JAKARTA - Satu persatu menteri Kabinet Kerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla mulai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, para menteri harus menyetorkan LHKPN agar diketahui publik tentang harta pribadi yang dipunyai sebagai pejabat negara.
Selain itu, LHKPN juga bisa menjadi pintu masuk bagi para menteri melakukan bersih-bersih di internal jajaran kementerian masing-masing. Kata Zulkarnain, LHKPN bisa memacu jajaran kementerian melakukan pencegahan terhadap setiap potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"LHKPN tentu akan memudahkan menteri untuk tingkatkan integritas jajaran dan perbaiki integritas lembaganya," kata Zulkarnain di kantornya, Jumat 14 November 2014 malam.
Dia menambahkan, dimulai dari LHKPN berikutnya proses pencegahan terhadap tindakan dan pemberantasan korupsi bisa dipraktikkan di lembaga atau kementerian dari atas hingga ke bawah.
Menurut dia, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari pemimpin tertinggi di kementerian, yaitu menteri itu sendiri. "Kita harapkan mereka (menteri-menteri) tanamkan budaya antikorupsi itu sedini mungkin," ujarnya.
Di samping itu, lanjut dia, tanpa meminta bantuan kepada KPK, semua kementerian mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Syaratnya, dari hulu (atas) komitmen itu sudah dibentuk para menteri, agar diikuti di tingkat hilirnya (bawah).
"Lembaga negara atau pemerintahan bisa lakukan pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing, dalam artian pencegahan," pungkasnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, para menteri harus menyetorkan LHKPN agar diketahui publik tentang harta pribadi yang dipunyai sebagai pejabat negara.
Selain itu, LHKPN juga bisa menjadi pintu masuk bagi para menteri melakukan bersih-bersih di internal jajaran kementerian masing-masing. Kata Zulkarnain, LHKPN bisa memacu jajaran kementerian melakukan pencegahan terhadap setiap potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"LHKPN tentu akan memudahkan menteri untuk tingkatkan integritas jajaran dan perbaiki integritas lembaganya," kata Zulkarnain di kantornya, Jumat 14 November 2014 malam.
Dia menambahkan, dimulai dari LHKPN berikutnya proses pencegahan terhadap tindakan dan pemberantasan korupsi bisa dipraktikkan di lembaga atau kementerian dari atas hingga ke bawah.
Menurut dia, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari pemimpin tertinggi di kementerian, yaitu menteri itu sendiri. "Kita harapkan mereka (menteri-menteri) tanamkan budaya antikorupsi itu sedini mungkin," ujarnya.
Di samping itu, lanjut dia, tanpa meminta bantuan kepada KPK, semua kementerian mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Syaratnya, dari hulu (atas) komitmen itu sudah dibentuk para menteri, agar diikuti di tingkat hilirnya (bawah).
"Lembaga negara atau pemerintahan bisa lakukan pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing, dalam artian pencegahan," pungkasnya.
(kri)