KMP Tolak Hapus Pasal Hak Menyatakan Pendapat

Sabtu, 15 November 2014 - 06:00 WIB
KMP Tolak Hapus Pasal...
KMP Tolak Hapus Pasal Hak Menyatakan Pendapat
A A A
JAKARTA - Ketua umum sejumlah partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya menyepakati revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3).

"Malam ini ketua-ketua partai pendukung KMP melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR dan melakukan rapat koordinasi dan mendengarkan tim kami telah mencapai kesepakatan internal KMP," tutur Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa di kediamannya di Perumahan Golf Mansion Nomor 26, Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Hatta menjelaskan, belakangan ini beredar informasi bahwa akan ada pencabutan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Setelah didalami, kata Hatta, hak tersebut merupakan hak yang melekat dan hak konstitusional setiap anggota DPR yang telah diatur dalam Pasal 79 UU MD3 dan Tata Tertib DPR tentang hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak angket.

Bahkan, hak tersebut telah dijabarkan secara rinci di dalam pasal-pasal berikutnya mulai Pasal 194 hingga 2010 tentang hak-hak tersebut.

"Karena ini diatur, baik di konstitusi UUD 45 maupun diperkuat dalam UU, tentu ini tidak bisa dihilangkan, esensinya adalah hak tersebut adalah hak melekat yang tidak bisa dihilangkan," paparnya.

Namun begitu, mantan Menko Perekonomian ini mengaku kalau ada pasal yang mengulang tentang hak-hak tersebut, maka bisa saja dilakukan revisi.

"Yang perlu dan bisa kita revisi apabila ada pengulangan yang tidak menghilangkan sama sekali esensi dan makna dari hak interpelasi, hak angket dan hak bertanya," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat tim runding akan bertemu lagi dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mencari solusi yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Perdebatan tentang hak menyatakan pendapat mengemuka dalam proses perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah

Putih (KMP) di DPR. Wacana ini muncul dari KIH karena menganggap pasal penggunaan hak menyatakan pendapat dalam UU MD3 menbahayakan sistem presidensial.
(dam)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5493 seconds (0.1#10.24)