Muhammadiyah Laporkan Hakim M Saleh ke KY
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri mendatangi ke Komisi Yudisial (KY) untuk melengkapi berkas laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Agung M Saleh Cs.
Kasus yang pernah ditangani MA ini yakni Sengketa kepemilikan PT Gunung Bayan Pratama Coal antara pengusaha Alm H Asri dan Datuk Law Tuck Kwong dari Singapore.
"Pelapor utamanya PP Muhammadiyah, Pak Din (Din Syamsudin Ketua PP Muhammadiyah) menugaskan kepada saya, kami mengajukan persoalan ini ke KY," kata Syaiful di Kantor KY, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia mengatakan, KY akan melakukan investigasi atas laporan yang sudah disampaikan. Menurutnya, dalam laporan yang disampaikan sudah dijelaskan dugaan pelanggaran etika. Jika ditemukan, KY bisa melakukan penegakan hukum.
"Sudah dua kali, dalam dekat ini kami akan dipanggil, tadi hanya menambahkan berkas kebetulan ini hakim agung yang memutus terahir Pak M Saleh," kata dia.
Menurut dia, seharusnya majelis hakim tetap mengacu berdasarkan alat bukti bukan hanya atas keyakinan hakim. "Dalam keperdataan alat bukti itu tertulis kalau pidana kan saksi, kami menengarai alat bukti yang diajukan tidak pernah dinilai sebagai bagian," tegasnya.
Dia melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman hakim MA yang memeriksa perkara dengan nomor 2734K/PDT/2010 tertanggal 4 Agusrus 2011 dengan susunan Majelis Hakim Mohammad Saleh, Mahdi Soroinda Nasution dan Habiburrahman.
Dalam putusan MA alat bukti pelapor dalam gugatan perkara perdata sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. Surat pengaduan telah diterima sejak 15 Januari 2014.
Kasus yang pernah ditangani MA ini yakni Sengketa kepemilikan PT Gunung Bayan Pratama Coal antara pengusaha Alm H Asri dan Datuk Law Tuck Kwong dari Singapore.
"Pelapor utamanya PP Muhammadiyah, Pak Din (Din Syamsudin Ketua PP Muhammadiyah) menugaskan kepada saya, kami mengajukan persoalan ini ke KY," kata Syaiful di Kantor KY, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia mengatakan, KY akan melakukan investigasi atas laporan yang sudah disampaikan. Menurutnya, dalam laporan yang disampaikan sudah dijelaskan dugaan pelanggaran etika. Jika ditemukan, KY bisa melakukan penegakan hukum.
"Sudah dua kali, dalam dekat ini kami akan dipanggil, tadi hanya menambahkan berkas kebetulan ini hakim agung yang memutus terahir Pak M Saleh," kata dia.
Menurut dia, seharusnya majelis hakim tetap mengacu berdasarkan alat bukti bukan hanya atas keyakinan hakim. "Dalam keperdataan alat bukti itu tertulis kalau pidana kan saksi, kami menengarai alat bukti yang diajukan tidak pernah dinilai sebagai bagian," tegasnya.
Dia melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman hakim MA yang memeriksa perkara dengan nomor 2734K/PDT/2010 tertanggal 4 Agusrus 2011 dengan susunan Majelis Hakim Mohammad Saleh, Mahdi Soroinda Nasution dan Habiburrahman.
Dalam putusan MA alat bukti pelapor dalam gugatan perkara perdata sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. Surat pengaduan telah diterima sejak 15 Januari 2014.
(kri)