Takut Jokowi Diganggu, KIH Keukeuh Revisi UU MD3

Jum'at, 14 November 2014 - 08:02 WIB
Takut Jokowi Diganggu, KIH Keukeuh Revisi UU MD3
Takut Jokowi Diganggu, KIH Keukeuh Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ketakutan jika pemerintahan Presiden Jokowi akan diganggu. Inilah yang menjadi alasan utama KIH bersikukuh untuk merevisi pasal dalam UU MD3 dan Tatib DPR karena dinilai mengancam sistem presidensil, namun ini juga menjegal hak dan fungsi DPR.

"Betul, kalau itu (ketakutan) memang ada. Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu," ujar Anggota Fraksi

PKB Abdul Kadir Karding kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kamis 13 November kemarin.

Karding mengatakan, sebagai yang sudah pengalaman di DPR, pihaknya merasakan betul betapa kuatnya kekuatan DPR kalau pasal ini tetap ada.

Karena, UU ini tidak pernah ada pun DPR sangat kuat, apalagi kalau ini ada. Bisa terjadi delegitimasi dalam bentuk aturan dan pasal-pasal.

"Coba bayangkan, seluruh rapat komisi misalnya ada satu poin saja yang tidak dilaksanakan pemerintnah tidak optimal itu bisa menjadi pintu masuk untuk interpelasi," jelas Sekjen DPP PKB itu.

Menurut Karding, isi pasal tersebut membuat KIH sudah tidak lagi dalam posisi sistem presidensil tetapi sudah masuk di sistem parlementer.

"Inilah yang saya sebut kesepakatan bersama itu. Karena posisi DPR lihat pemerintah terpaksa mengakui sebuah kesimpulan. Ini yang harus dipahami publik" tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pasal tersebut harus dihilangkan atau diubah. Setelah itu baru membicarakan persoalan posisi pimpinan AKD.

"Harus disetujui kalau tidak ya tidak. Karena itu penting bagi hidup berbangsa dan bernegara," tambahnya.

Selain itu, Karding membantah apabila kesepakatannya kembali dimentahkan.

Dia berdalih, hal ini terjadi karena yang disampaikan oleh Pramono Anung itu belum terkomunikasi secara utuh dan menyeluruh ke seluruh partai di KIH.

Karena semestinya, Pramono membicarakan ini di internal KIH, bukan langsung berbicara di pers.

"Jadi apakah betul mandat ini sesuai dengan target dan apabila sesuai dengan target langkahnya bagaimana kan dibicarakan lagi," tandasnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat mengatakan, pihaknya ingin ada kesetaraan antara pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu, NasDem menganggap kesepakatan-kesepakatan itu baik untuk bangun kebersaman parlemen. Dengan juga memperkuat sistem presidensil dengan cara merevisi sejumlah pasal
di UU MD3.

"Itu tidak ada masalah. KMP-KIH telah sepakat itu (Pasal 98 UU MD3 dan Pasal 60 Tatib DPR dikoreksi dan dibahas kembali dalam pertemuan-pertemuan yang datang)," ujar Victor di Gedung DPR.

Politikus senior PDIP yang juga menjadi juru lobi KIH, Pramono Anung mengatakan, telah melaporkan pada seluruh ketua umum partai di KIH mengenai hasil lobi.

"Tahapannya adalah, rencananya besok (hari ini) paripurna ternyata bukan buat sidang, ribet prosedurnya, maka diputuskan paripurna Selasa mendatang," ujar Pramono usai rapat internal KIH.

Oleh karena itu, dia berharap Senin depan, semua yang berkaitan dengan butir-butir kesepakatan bisa diselesaikan. Sehingga, sebelum paripurna sudah ada rapat pimpinan dewan dengan fraksi-fraksi.

"Sebelum 5 Desember diharapkan hal yang berkaitan dengan perubahan Tatib dan MD3 selesai. Kesepakatan pertama akan kami sampaikan secara terbuka sebelum paripurna," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6191 seconds (0.1#10.140)