Minta Pasal Hak Menyatakan Pendapat Dihapus, KIH Panik

Kamis, 13 November 2014 - 20:00 WIB
Minta Pasal Hak Menyatakan...
Minta Pasal Hak Menyatakan Pendapat Dihapus, KIH Panik
A A A
DEPOK - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kembali mengajukan penawaran kepada Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi Undang-undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

KIH rupanya bukan hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan dewan (AKD), tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Darmawan menilai, penawaran (bargaining) yang diajukan oleh KIH tersebut logis dilakukan.

Meskipun, mencoba menghapuskan pasal tersebut atau pasal pemakzulan, membuktikan KIH tengah dilanda ketakutan atau kepanikan.

"Menurut saya itu hal logis dari KIH. Karena mereka khawatir aturan tersebut tak menguntungkan KIH. KMP pun pasti terus mencari cara kekuatan cara menjatuhkan Jokowi. Sedangkan KIH bargainingnya cara itu, ini ada semacam ketakutan dan kepanikan dari KIH," tegasnya, di Depok, Kamis (13/11/2014).

Pengalaman Pemerintahan SBY, lanjutnya, mau tidak mau membuat koalisi Jokowi juga harus merangkul partai lain untuk mengamankan posisi pemerintah. Hal itu agar tidak berisiko bagi sistem presidensial di tengah pemerintahan.

"Dimana pemerintah yang tak didukung kekuatan mayoritas di parlemen tentu KIH melihatnya realistis makanya merangkul PPP walaupun sampai sekarang juga PPP masih terbelah," ungkapnya.

KMP, kata Ikhsan, pasti akan bertahan untuk tidak menerima penawaran dari KIH. Selama ini, lanjutnya, kesepakatan atau rujuk yang dilakukan kedua kubu bukan mengubah aturan tetapi hanya menambah keputusan.

"KMP akan agak ngotot pasti dalam hal substansi seperti ini, mereka akan bertahan. Karena lihat saja selama beberapa minggu akhirnya rujuk tidak dikocok ulang, hanya menambah jumlahnya," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
BGN Larang Dapur MBG...
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Elpiji 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP: Melanggar Ditutup Permanen!
Hari Ketiga Ditahan...
Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
BGN Tutup Permanen 833...
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Terbanyak di Luar Jawa karena Langgar Standar
BGN Pecat Ratusan Pegawai,...
BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit
Teuku Riefky Diharapkan...
Teuku Riefky Diharapkan Jadi Figur Pemersatu Jelang Musda Demokrat Aceh
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved