Minta Pasal Hak Menyatakan Pendapat Dihapus, KIH Panik

Kamis, 13 November 2014 - 20:00 WIB
Minta Pasal Hak Menyatakan...
Minta Pasal Hak Menyatakan Pendapat Dihapus, KIH Panik
A A A
DEPOK - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kembali mengajukan penawaran kepada Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi Undang-undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

KIH rupanya bukan hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan dewan (AKD), tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Darmawan menilai, penawaran (bargaining) yang diajukan oleh KIH tersebut logis dilakukan.

Meskipun, mencoba menghapuskan pasal tersebut atau pasal pemakzulan, membuktikan KIH tengah dilanda ketakutan atau kepanikan.

"Menurut saya itu hal logis dari KIH. Karena mereka khawatir aturan tersebut tak menguntungkan KIH. KMP pun pasti terus mencari cara kekuatan cara menjatuhkan Jokowi. Sedangkan KIH bargainingnya cara itu, ini ada semacam ketakutan dan kepanikan dari KIH," tegasnya, di Depok, Kamis (13/11/2014).

Pengalaman Pemerintahan SBY, lanjutnya, mau tidak mau membuat koalisi Jokowi juga harus merangkul partai lain untuk mengamankan posisi pemerintah. Hal itu agar tidak berisiko bagi sistem presidensial di tengah pemerintahan.

"Dimana pemerintah yang tak didukung kekuatan mayoritas di parlemen tentu KIH melihatnya realistis makanya merangkul PPP walaupun sampai sekarang juga PPP masih terbelah," ungkapnya.

KMP, kata Ikhsan, pasti akan bertahan untuk tidak menerima penawaran dari KIH. Selama ini, lanjutnya, kesepakatan atau rujuk yang dilakukan kedua kubu bukan mengubah aturan tetapi hanya menambah keputusan.

"KMP akan agak ngotot pasti dalam hal substansi seperti ini, mereka akan bertahan. Karena lihat saja selama beberapa minggu akhirnya rujuk tidak dikocok ulang, hanya menambah jumlahnya," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved