Mantan Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 November 2014 - 13:58 WIB
Mantan Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid.

Surat tuntutan tersebut dibaca secara bergantian oleh enam anggota JPU Abdul Basir, Kristanti Yuni Purnawanti, Agus Prasetya Raharja, Adi Purnama, Roy Riady, dan Adyantana Meru Herlambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

JPU menilai perbuatan pidana Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak melakukan korupsi dalam penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI pada 2010-2011.

Dalam tuntutan, JPU menilai Tafsir sebagai pelaku utama dan pelaku turut serta. Tafsir dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesem- patan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dengan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tafsir Nurchamid berupa pidana penjara selama lima tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama lima bulan,” ungkap Abdul Basir.

Seusai sidang, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Tafsir menyatakan, JPU sudah menguraikan bahwa perbuatan kliennya tidak akan terjadi jika tidak ada dukungan dari Gumilar, Donanta, dan Irawan Wijaya. Di dalam pleidoi, pihaknya akan menuangkan keterlibatan mereka. Apalagi, tutur Maqdir, Donanta yang paling berinisiatif mengurusi pengadaan.

Dia juga yang sengaja membuat dokumen fiktif. “Iya (dituangkan dalam pleidoi). Ya, iya Donanta yang paling aktif kanjuga Irawan Wijaya. Apalagi tadi Pak Tafsir disebutkan JPU sebagai pelaku turut serta,” ucapnya.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5196 seconds (0.1#10.140)