Mantan Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 November 2014 - 13:58 WIB
Mantan Wakil Rektor...
Mantan Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid.

Surat tuntutan tersebut dibaca secara bergantian oleh enam anggota JPU Abdul Basir, Kristanti Yuni Purnawanti, Agus Prasetya Raharja, Adi Purnama, Roy Riady, dan Adyantana Meru Herlambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

JPU menilai perbuatan pidana Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak melakukan korupsi dalam penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI pada 2010-2011.

Dalam tuntutan, JPU menilai Tafsir sebagai pelaku utama dan pelaku turut serta. Tafsir dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesem- patan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dengan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tafsir Nurchamid berupa pidana penjara selama lima tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama lima bulan,” ungkap Abdul Basir.

Seusai sidang, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Tafsir menyatakan, JPU sudah menguraikan bahwa perbuatan kliennya tidak akan terjadi jika tidak ada dukungan dari Gumilar, Donanta, dan Irawan Wijaya. Di dalam pleidoi, pihaknya akan menuangkan keterlibatan mereka. Apalagi, tutur Maqdir, Donanta yang paling berinisiatif mengurusi pengadaan.

Dia juga yang sengaja membuat dokumen fiktif. “Iya (dituangkan dalam pleidoi). Ya, iya Donanta yang paling aktif kanjuga Irawan Wijaya. Apalagi tadi Pak Tafsir disebutkan JPU sebagai pelaku turut serta,” ucapnya.

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
KPK Duga Rumah Jampidsus...
KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Atas Nama Orang Lain
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved