KPU Minta DPR Segera Bahas Perppu Pilkada
Rabu, 12 November 2014 - 17:30 WIB

KPU Minta DPR Segera Bahas Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-udang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Perppu (Pilkada) ini DPR harus segera tuntaskan keputusan politik, apakah menyetujui atau tidak. Kalau setuju, pilkada akan dilaksanakan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sigit mengatakan, paling ideal pilkada dilakukan pada September 2015, sehingga butuh persetujuan DPR pada awal tahun mendatang.
"Ada 204 Kabupaten yang dilaksanakan secara serentak. Kalau baca perppunya, pilkada waktunya 10 bulan. Kalau disimulasikan pelaksanaannya Desember, Februari harus sudah diketok. Tapi tidak mungkin dilaksanakan pemilu pada bulan Desember," paparnya.
"Hitung-hitungan kita paling ideal dilaksanakan bulan September, sehingga pada awal tahun bisa dimulai tahapannya," sambungnya.
Dengan begitu, Sigit meminta DPR untuk secepatnya memutuskan perppu karena banyak yang harus disiapkan oleh KPU dalam menyelenggarakan pilkada.
"Maka DPR harus segera memutuskan apakah (Perppu Pikada) diterima atau ditolak, karena menyangkut persiapan KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik," tandasnya.
"Perppu (Pilkada) ini DPR harus segera tuntaskan keputusan politik, apakah menyetujui atau tidak. Kalau setuju, pilkada akan dilaksanakan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sigit mengatakan, paling ideal pilkada dilakukan pada September 2015, sehingga butuh persetujuan DPR pada awal tahun mendatang.
"Ada 204 Kabupaten yang dilaksanakan secara serentak. Kalau baca perppunya, pilkada waktunya 10 bulan. Kalau disimulasikan pelaksanaannya Desember, Februari harus sudah diketok. Tapi tidak mungkin dilaksanakan pemilu pada bulan Desember," paparnya.
"Hitung-hitungan kita paling ideal dilaksanakan bulan September, sehingga pada awal tahun bisa dimulai tahapannya," sambungnya.
Dengan begitu, Sigit meminta DPR untuk secepatnya memutuskan perppu karena banyak yang harus disiapkan oleh KPU dalam menyelenggarakan pilkada.
"Maka DPR harus segera memutuskan apakah (Perppu Pikada) diterima atau ditolak, karena menyangkut persiapan KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik," tandasnya.
(maf)