KPK Periksa Amir Hamzah dan Kasmin sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Amir Hamzah dan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin.
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013.
"Diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka AH dan K," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, Rabu (12/11/2014).
Dalam kasus ini diketahui, selain menetapkan status tersangka terhadap Amir Gamzah dan Kasmin, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka.
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013.
"Diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka AH dan K," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, Rabu (12/11/2014).
Dalam kasus ini diketahui, selain menetapkan status tersangka terhadap Amir Gamzah dan Kasmin, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka.
(kur)