DPR Akan Revisi UU Haji

Selasa, 11 November 2014 - 19:33 WIB
DPR Akan Revisi UU Haji
DPR Akan Revisi UU Haji
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR akan merevisi Undang-undang (UU) Haji Nomor 13 Tahun 2008, untuk tetap menjadi prioritas dalam usulan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015.

Hal itu dilakukan, setelah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

Asosiasi Muslim Penyelenggara Umroh dan Haji Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Umroh dan Haji (AMPUH) dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Dari perwakilan ormas dan lembaga tersebut, terdapat beberapa kendala yang muncul di tengah penyelenggaraan ibadah haji.

Misalnya soal sulitnya pembimbing ibadah haji reguler mendampingi jemaah KBIH-nya karena persoalan keterbatasan kuota dan kelambatan visa, soal pembinaan jemaah haji serta pembatasan pilihan ibadah bagi jemaah.

Sehingga jemaah yang memilih melakukan sunnah tarwiyah tidak disediakan transportasi oleh pemerintah. Dari kumpulan RDPU perwakian ormas dan lembaga tersebut, Komisi VIII mengakatan akan merevisi UU Haji terkait masalah penyelenggaraan haji yang harus dituntaskan.

“Memang kita patut bersyukur sudah ada Undang-undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun perlu diingat bahwa UU ini bersifat lex spesialis dari undang-undang penyelenggaraan haji itu sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

"Sehingga UU 13 Tahun 2008-nya harus segera direvisi agar tidak ada tumpang tindih peraturan di beberapa bagian, sambil menyisakan berbagai persoalan mendasar yang harus dipenuhi, yang belum bisa dipenuhi hanya dengan meregulasi persoalan keuangannya saja," sambungnya.

Ledia menambahkan Komisi VIII telah memiliki catatan berulang yang sudah beberapa tahun menjadi masalah, catatan tersebut yaitu soal pemondokan, katering, layanan kesehatan dan transportasi.

"Masalah tersebut masih mewarnai catatan meskipun dalam beberapa tahun terakhir survei BPS (Badan Pusat Statistik) mengenai kepuasan jemaah haji, menunjukkan adanya peningkatan penilaian sampai mendekati angka 83 persen," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved