KPK Resmi Tahan Mantan Wakakorlantas Polri

Selasa, 11 November 2014 - 19:04 WIB
KPK Resmi Tahan Mantan...
KPK Resmi Tahan Mantan Wakakorlantas Polri
A A A
JAKARTA - Setelah dua tahun status hukum mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo menggantung sebagai tersangka, akhirnya resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I Cabang KPK.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Didik keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK dan tidak berkomentar terkait dengan penahanannya.

Kuasa hukum Didik, Joelbaner Toendan mengakui, pihaknya keberatan dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Karena menurutnya, kliennya sudah menjalani masa penahanan selama 90 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Korps Brimob.

"Sebenarnya keberatan dengan penahanan ini, karena waktu diperiksa Bareskrim sudah ditahan 90 hari, lalu 20 dan 40 hari," ujar Joelbaner di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Menurut Joelbaner, kliennya selama ini cukup kooperatif dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah menjeratnya. "Kita kooperatif, tidak ada protes. Maka itu kita keberatan," ungkapnya.

Seperti Diketahui, Didik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi simulator kemudi uji klinis Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri pada tahun 2011 lalu.

Didik telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka dan telah bolak-balik diperiksa KPK, namun baru kali ini Didik ditahan oleh KPK. Padahal KPK telah menetapkan Didik sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.

Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7725 seconds (0.1#10.140)