Uji Materi UU Listrik, MK Dengar Keterangan DPR & Ahli
A
A
A
Sidang pengujian Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/11/2014).
Dalam sidang yang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, MK akan mendengarkan keterangan DPR serta ahli atau saksi pemohon.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 58/PUU-XII/2014 itu, diajukan oleh Ibnu Kholdun. Adapun norma yang diujikan adalah Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 54 UU Nomor 30 Tahun 2009.
Pada sidang perdana tersebut, pemohon yang juga pakar kelistrikan ini menyampaikan hak konstitusionalnya telah dirugikan, baik sebagai konsumen sekaligus sebagai pekerja listrik.
Pemohon berpendapat, ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO) telah mengesahkan secara hukum, perbuatan, kegiatan, aktivitas, kewenangan dan fungsi, akan adanya pungutan terhadap konsumen.
Sebab, biaya penerbitan SLO yang dikeluarkan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat memberatkan masyarakat.
Terdapat pula biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dalam biaya tersebut. Menurut pemohon, PPN diterapkan kepada badan usaha. Sementara Konsuil merupakan lembaga independen nirlaba dan merupakan bukan badan usaha.
Sehingga, seharusnya tak ada pungutan PPN. Dia pun meragukan jika Konsuil memiliki NPWP dan membayar pajak.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan atas pembatalan Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 54 (sanksi pidana) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan tidak berlakunya atau diwajibkannya SLO dan meminta PPILN serta Konsuil agar menghentikan pungutan biaya terhadap masyarakat dan mengembalikan biaya SLO ke Negara.
Dalam sidang yang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, MK akan mendengarkan keterangan DPR serta ahli atau saksi pemohon.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 58/PUU-XII/2014 itu, diajukan oleh Ibnu Kholdun. Adapun norma yang diujikan adalah Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 54 UU Nomor 30 Tahun 2009.
Pada sidang perdana tersebut, pemohon yang juga pakar kelistrikan ini menyampaikan hak konstitusionalnya telah dirugikan, baik sebagai konsumen sekaligus sebagai pekerja listrik.
Pemohon berpendapat, ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO) telah mengesahkan secara hukum, perbuatan, kegiatan, aktivitas, kewenangan dan fungsi, akan adanya pungutan terhadap konsumen.
Sebab, biaya penerbitan SLO yang dikeluarkan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat memberatkan masyarakat.
Terdapat pula biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dalam biaya tersebut. Menurut pemohon, PPN diterapkan kepada badan usaha. Sementara Konsuil merupakan lembaga independen nirlaba dan merupakan bukan badan usaha.
Sehingga, seharusnya tak ada pungutan PPN. Dia pun meragukan jika Konsuil memiliki NPWP dan membayar pajak.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan atas pembatalan Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 54 (sanksi pidana) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan tidak berlakunya atau diwajibkannya SLO dan meminta PPILN serta Konsuil agar menghentikan pungutan biaya terhadap masyarakat dan mengembalikan biaya SLO ke Negara.
(maf)