Baru 7 Menteri Lapor Harta Kekayaan

Selasa, 11 November 2014 - 12:15 WIB
Baru 7 Menteri Lapor Harta Kekayaan
Baru 7 Menteri Lapor Harta Kekayaan
A A A
JAKARTA - Dari 34 menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), baru 7 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, tujuh menteri yang sudah melaporkan LHKPN adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Kesehatan Nila Moelok.

Tjahjo, Puspayoga, dan Susi kemarin menyampaikan LHKPN ke KPK. Selain itu, kemarin siang mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono juga menyampaikan berkas LHKPN. Berkasnya disampaikan oleh utusan. Setelah diterima, semua berkas LHKPN akan diverifikasi. “Nanti kalau sudah selesai akan dimasukkan ke TBN (Tambahan Berita Negara). Bisa dilihat nanti,” ungkap Johan tadi malam.

Sebelumnya, tutur Johan, sudah ada menteri dan wakil menteri KIB II yang melaporkan LHKPN jumlahnya sekitar 13 orang, di antaranya mantan menteri UKM sekaligus anggota DPR periode 2009-2014 Syarifudin Hasan. Laporan disampaikan per Rabu (01/10). Kemudian, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan yang melaporkan Senin (13/10), mantan Menpan dan RB Azwar Abubakar menyampaikan pada Selasa (14/10).

Disusul, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun pada Senin (20/10), mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat pada Selasa (21/10), mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti pada Senin (27/10), mantan Menristek Gusti Muhammad Hatta pada Rabu (29/10).

Kemudian, mantan Mensesneg Sudi Silalahi pada Kamis (30/10), mantan Menteri Pertanian Suswono pada Rabu (30/10), mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin pada Jumat (31/10) dan Senin (3/11) disampaikan LHKPN mantan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam sudah melaporkan LHKPN. Terakhir, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.

“Untuk anggota DPR sampai hari ini (kemarin) sudah 23 orang yang melaporkan,” ungkapnya. Juru Bicara KPK ini melanjutkan, penyampaian laporan LHKPN merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mantan menteri KIB II, menteri Kabinet Kerja, mantan anggota DPR 2009-2014, dan anggota DPR 2014-2019 diberi tenggat waktu 2 hingga 3 bulan untuk penyampaian laporan kekayaan mereka. Kalau masih belum, maka akan disurati. “LHKPN itu instrumen untuk pencegahan korupsi, transparansi kepada publik, akuntabilitas. Tapi di UU-nya tidak ada sanksinya. Sebagai deputi pencegahan, nanti saya akan sinergikan pencegahan dan penindakan, termasuk LHKPN, gratifikasi, dan lainlain,” paparnya.

Kewajiban penyelenggara negara berkaitan dengan pemeriksaan dan pelaporan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Sementara itu, Tjahjo Kumolo menyatakan harta kekayaannya tidak banyak berubah. Meski demikian, Tjahjo enggan mengungkap secara detail jumlah harta kekayaan miliknya.

Menurut dia, nilai kekayaannya tentu akan disampaikan KPK. Dia mengaku sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaan ke KPK. Sebelum menjabat sebagai menteri, dia sudah melaporkan harta kekayaan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan. “Yang sudah kami sampaikan tahun 2004, 2006, 2010, dan 2014. Jadi lengkap,” ujarnya.

Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengaku LHKPNnya sudah diverifikasi KPK tahun lalu saat dia menjabat wakil gubernur Bali. Artinya, KPK tinggal mengganti saja jabatannya saat melapor sebagai menkop dan UKM. Dalam laporan terakhirnya pada 2008, Puspayoga tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp4 miliar. Itu gabungan antara tanah dan tabungan.

“Sekarang masih tetap segitu,” ungkapnya. Menurut dia, jika ada kenaikan tentu berkaitan dengan perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. Namun, dia belum pernah lagi melakukan pembelian tanah. Karena itu, soal LHKPN itu sudah tidak masalah.

Kemarin dia mengaku banyak berdiskusi dengan KPK. Pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk membuat pengendalian unit gratifikasi dan LHKPN. Bahkan akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU). “Nanti KPK akan datang ketempat kamidanmemberikan pelatihan gratifikasi, pelaporan, dan lain-lain. (Karena) saat ini masih kurang. Nanti akan kita buat MoU-nya,” ucapnya.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6710 seconds (0.1#10.140)