Ini Jalan Keluar Berakhirnya Dualisme di DPR
A
A
A
JAKARTA - Persoalan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) hingga berujung dualisme DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan segera berakhir.
Politikus Senior PDIP Pramono Anung mengatakan, penambahan komisi bukan solusi yang dipilih untuk mengakhiri konflik keduanya di parlemen.
"Tidak ada penambahan komisi yang ada penambahan alat kelengkapan. Jadi, satu komisi ada empat wakil," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Ia menjelaskan, apabila komisi dimekarkan maka nomenklatur harus ikut berubah diimbangi dengan penambahan jumlah fasilitas ruangan. "Ini (juga) enggak ada kocok ulang," terangnya.
Perubahan jumlah pemimpin AKD akan diikuti revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Harus (diubah), karena Undang-undang MD3 Pasal 251, 284, 74 mengharuskan ada perubahan itu," ujarnya.
Karenanya ke depan, Badan Legislatif (Baleg) harus segera dibentuk dalam rangka mengusulkan prioritas program legislasi nasional (prolegnas) dan memasukkan revisi UU MD3.
"Kalau kemudian MD3 disetujui di paripurna revisinya antara pemerintah dan DPR, ya sudah enggak ada lagi kocok ulang. Enggak ada apa-apa lagi," pungkasnya.
Politikus Senior PDIP Pramono Anung mengatakan, penambahan komisi bukan solusi yang dipilih untuk mengakhiri konflik keduanya di parlemen.
"Tidak ada penambahan komisi yang ada penambahan alat kelengkapan. Jadi, satu komisi ada empat wakil," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Ia menjelaskan, apabila komisi dimekarkan maka nomenklatur harus ikut berubah diimbangi dengan penambahan jumlah fasilitas ruangan. "Ini (juga) enggak ada kocok ulang," terangnya.
Perubahan jumlah pemimpin AKD akan diikuti revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Harus (diubah), karena Undang-undang MD3 Pasal 251, 284, 74 mengharuskan ada perubahan itu," ujarnya.
Karenanya ke depan, Badan Legislatif (Baleg) harus segera dibentuk dalam rangka mengusulkan prioritas program legislasi nasional (prolegnas) dan memasukkan revisi UU MD3.
"Kalau kemudian MD3 disetujui di paripurna revisinya antara pemerintah dan DPR, ya sudah enggak ada lagi kocok ulang. Enggak ada apa-apa lagi," pungkasnya.
(kri)