PTUN Kabulkan Gugatan PPP yang Dipimpin Djan Faridz

Jum'at, 07 November 2014 - 19:51 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan PPP yang Dipimpin Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humphrey R Djemat membenarkan adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hasil Muktamar Jakarta.

Dia menyampaikan dalam keputusan itu PTUN meminta penundaan keputusan Menkum HAM No M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) PPP yang ditetapkan Jakarta pada 28 Oktober 2014 oleh PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.

Menurutnya PTUN juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lain yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai hal serupa sampai adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa.

"PTUN juga telah memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat PPP, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Humphrey dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Masih dalam putusan tersebut, dikatakan Humphrey, PTUN memerintahkan panitera atau wakil panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Penundaan pelaksanaan keputusan Menkum HAM ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga seluruh pihak terkait yang berkepentingan terhadap keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 pun wajib patuh terhadap penundaan keputusan Menkum HAM tersebut dan pelanggaran terhadapnya memiliki akibat baik secara yuridis maupun administrasi," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan diterbitkannya penetapan PTUN Jakarta mengenai penundaan pelaksanaan keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01, ini diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dengan keputusan Menkum HAM tersebut tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan yang didasarkan pada keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara PTUN No. 217.

"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia," tambahnya.
(kur)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Berita Terkini
80 Ribu Jemaah Haji...
80 Ribu Jemaah Haji Tiba di Madinah, Bergerak ke Makkah secara Bertahap
30 menit yang lalu
Jenderal Dudung, Gus...
Jenderal Dudung, Gus Ipul hingga Andi Amran Masuk Bursa Caketum PPP, Siapa Terkuat?
1 jam yang lalu
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
1 jam yang lalu
Deretan Penghargaan...
Deretan Penghargaan Mentereng Koleksi Mulyono, Brevet Komando Kopassus hingga Wing Penerbang TNI AU
1 jam yang lalu
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
6 jam yang lalu
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
8 jam yang lalu
Infografis
25 Drone Kamikaze yang...
25 Drone Kamikaze yang Dioperasikan India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved