PTUN Kabulkan Gugatan PPP yang Dipimpin Djan Faridz

Jum'at, 07 November 2014 - 19:51 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan PPP yang Dipimpin Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humphrey R Djemat membenarkan adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hasil Muktamar Jakarta.

Dia menyampaikan dalam keputusan itu PTUN meminta penundaan keputusan Menkum HAM No M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) PPP yang ditetapkan Jakarta pada 28 Oktober 2014 oleh PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.

Menurutnya PTUN juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lain yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai hal serupa sampai adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa.

"PTUN juga telah memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat PPP, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Humphrey dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Masih dalam putusan tersebut, dikatakan Humphrey, PTUN memerintahkan panitera atau wakil panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Penundaan pelaksanaan keputusan Menkum HAM ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga seluruh pihak terkait yang berkepentingan terhadap keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 pun wajib patuh terhadap penundaan keputusan Menkum HAM tersebut dan pelanggaran terhadapnya memiliki akibat baik secara yuridis maupun administrasi," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan diterbitkannya penetapan PTUN Jakarta mengenai penundaan pelaksanaan keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01, ini diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dengan keputusan Menkum HAM tersebut tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan yang didasarkan pada keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara PTUN No. 217.

"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia," tambahnya.
(kur)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved