PNS Daerah Bisa Isi Kementerian Baru
A
A
A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) daerah bisa mengisi posisi di beberapa kementerian baru. Bahkan, sudah banyak PNS daerah yang melamar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan memang sudah banyak PNS daerah yang mengungkapkan ketertarikannya menempati sejumlah posisi di kementerian baru. Misalnya saja PNS dari Dinas Kelautan bisa saja menempati posisi jabatan fungsional di Kementerian Kemaritiman.
”Sudah banyak peminat (PNS) dari daerah yang tertarik, bahkan ada yang sudah melamar. Kami mengapresiasi keinginan mereka untuk mengisi jabatan kosong di kementerian yang baru ini,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin. Eko menjelaskan sampai saat ini memang belum ada penempatan pegawai negeri di kementerian baru itu.
Pasalnya, pemerintah masih melakukan pemetaan mana pegawai yang dapat ditempatkan sesuai kompetensinya. Menurut dia, PNS daerah memang dapat mengisi posisi di kementerian karena sebagai aparatur negara wajib menerima mutasi ke mana dan di mana saja. Selain itu, dalam peraturan perundangan PNS daerah juga tidak dilarang pindah ke kota.
Dalam UU ASN No5/2014 PNS juga tidak dibedakan antara PNS pusat dan daerah, namun mereka adalah pegawai negara yang harus siap ditugaskan di mana saja. Eko menambahkan, penerimaan pegawai baru di kementerian baru tentunya akan melewati proses pendaftaran dan tes kompetensi.
Jadi tidak asal pindah-memindah saja. Namun, memang tidak akan ada penerimaan pegawai baru karena presiden meminta memakai pegawai negeri yang ada saja. Sampai saat ini, rapat koordinasi masih berjalan namun dia menjamin pelayanan publik di instansi kementerian tidak akan terkendala.
”Dalam setiap mutasi kepegawaian ini, ada kaitannya dengan BKN. Karena adanya perubahan nomenklatur di kementerian maka ini perlu rakor lanjutan,” jelasnya. Eko melanjutkan, BKN akan merumuskan grading level terbaru di tiap kementerian. Lebih lanjut Eko menyampaikan, terkait rencana peleburan dan penghapusan beberapa kementerian, BKN siap jika nanti diminta presiden untuk menata ulang pegawai.
Dia mengaku penataan ulang ini tidak akan menyulitkan karena BKN sudah mempunyai database yang lengkap untuk penggabungan kementerian ataupun pembentukan kementerian. ”Misalnya ada Kementerian Koordinator Kemaritiman, nanti bisa ambil pegawai dari Perhubungan Laut, tapi sesuai kompetensinya tadi. Kalau memang kosong karena tidak ada yang kompeten mengisi kualifikasi tersebut, kita bisa juga adakan lamaran baru. Tapi sebenarnya tidak harus merekrut baru, kan bisa geser sana sini. Tetapi jika ingin merekrut pegawai baru, mungkin baru akan terlaksana tahun depan,” tutupnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi juga meminta BKN untuk membuat skema moratorium yang paling tepat bagi PNS. KemenpandanRBmeminta BKN untuk turun tangan karena badan ini sudah sejak lama mengurusi aparatur negara.
Secara khusus, politikus Hanura ini meminta skema yang disusun BKN harus berdasarkan penelitian dan pengkajian dapat dijabarkan secara akademis. Yuddy meminta skema itu dibuat secepatnya agar pelayanan ke masyarakat dapat terayomi. Selain meminta skema menteri, juga meminta BKN untuk meningkatkan kualitas. Pelayanan yang dilakukan aparatur negara, ujarnya, harus sesuai dengan jam layanan bahkan jika perlu jam layanan ditambah.
Jika memang ada penghematan anggaran, dilakukan tanpa menghambat kinerja yang ada. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid berpendapat mengenai peleburan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) ke Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Menurut dia, keberanian Presiden memisahkan pendidikan tinggi dari Kemendikbud pantas diapresiasi karena pengelolaan pendidikan tinggi akan lebih fokus dan terarah sehingga pemerintah dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan lebih baik.
”Lingkup pendidikan yang terlalu luas, dan cakupan wilayah yang sangat besar membuat Kemendikbud kedodoran dalam menangani pendidikan di Tanah Air. Pemisahan ini memberikan harapan penanganan lebih baik pendidikan kita secara keseluruhan,” ungkapnya.
Edy meminta menristek dan Dikti yang baru dapat mengkaji ulang berbagai Permendikbud dan Surat-Surat Edaran Dirjen Dikti yang belakangan ini begitu deras dikeluarkan dan beberapa mengandung kelemahan. Dia berpendapat banyak gagasan yang baik tapi tidak realistis sehingga sulit dilaksanakan.
Diharapkan juga cara pandang menristek-Dikti dijauhkan dari dikotomis PTN dan swasta. ”Menteri harus bersikap tegas bahwa mahasiswa kampus swasta juga adalah anak bangsa yang perlu mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa negeri dalam hal menikmati hak yang diberikan negara,”ujarnya.
Neneng zubaidah
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan memang sudah banyak PNS daerah yang mengungkapkan ketertarikannya menempati sejumlah posisi di kementerian baru. Misalnya saja PNS dari Dinas Kelautan bisa saja menempati posisi jabatan fungsional di Kementerian Kemaritiman.
”Sudah banyak peminat (PNS) dari daerah yang tertarik, bahkan ada yang sudah melamar. Kami mengapresiasi keinginan mereka untuk mengisi jabatan kosong di kementerian yang baru ini,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin. Eko menjelaskan sampai saat ini memang belum ada penempatan pegawai negeri di kementerian baru itu.
Pasalnya, pemerintah masih melakukan pemetaan mana pegawai yang dapat ditempatkan sesuai kompetensinya. Menurut dia, PNS daerah memang dapat mengisi posisi di kementerian karena sebagai aparatur negara wajib menerima mutasi ke mana dan di mana saja. Selain itu, dalam peraturan perundangan PNS daerah juga tidak dilarang pindah ke kota.
Dalam UU ASN No5/2014 PNS juga tidak dibedakan antara PNS pusat dan daerah, namun mereka adalah pegawai negara yang harus siap ditugaskan di mana saja. Eko menambahkan, penerimaan pegawai baru di kementerian baru tentunya akan melewati proses pendaftaran dan tes kompetensi.
Jadi tidak asal pindah-memindah saja. Namun, memang tidak akan ada penerimaan pegawai baru karena presiden meminta memakai pegawai negeri yang ada saja. Sampai saat ini, rapat koordinasi masih berjalan namun dia menjamin pelayanan publik di instansi kementerian tidak akan terkendala.
”Dalam setiap mutasi kepegawaian ini, ada kaitannya dengan BKN. Karena adanya perubahan nomenklatur di kementerian maka ini perlu rakor lanjutan,” jelasnya. Eko melanjutkan, BKN akan merumuskan grading level terbaru di tiap kementerian. Lebih lanjut Eko menyampaikan, terkait rencana peleburan dan penghapusan beberapa kementerian, BKN siap jika nanti diminta presiden untuk menata ulang pegawai.
Dia mengaku penataan ulang ini tidak akan menyulitkan karena BKN sudah mempunyai database yang lengkap untuk penggabungan kementerian ataupun pembentukan kementerian. ”Misalnya ada Kementerian Koordinator Kemaritiman, nanti bisa ambil pegawai dari Perhubungan Laut, tapi sesuai kompetensinya tadi. Kalau memang kosong karena tidak ada yang kompeten mengisi kualifikasi tersebut, kita bisa juga adakan lamaran baru. Tapi sebenarnya tidak harus merekrut baru, kan bisa geser sana sini. Tetapi jika ingin merekrut pegawai baru, mungkin baru akan terlaksana tahun depan,” tutupnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi juga meminta BKN untuk membuat skema moratorium yang paling tepat bagi PNS. KemenpandanRBmeminta BKN untuk turun tangan karena badan ini sudah sejak lama mengurusi aparatur negara.
Secara khusus, politikus Hanura ini meminta skema yang disusun BKN harus berdasarkan penelitian dan pengkajian dapat dijabarkan secara akademis. Yuddy meminta skema itu dibuat secepatnya agar pelayanan ke masyarakat dapat terayomi. Selain meminta skema menteri, juga meminta BKN untuk meningkatkan kualitas. Pelayanan yang dilakukan aparatur negara, ujarnya, harus sesuai dengan jam layanan bahkan jika perlu jam layanan ditambah.
Jika memang ada penghematan anggaran, dilakukan tanpa menghambat kinerja yang ada. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid berpendapat mengenai peleburan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) ke Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Menurut dia, keberanian Presiden memisahkan pendidikan tinggi dari Kemendikbud pantas diapresiasi karena pengelolaan pendidikan tinggi akan lebih fokus dan terarah sehingga pemerintah dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan lebih baik.
”Lingkup pendidikan yang terlalu luas, dan cakupan wilayah yang sangat besar membuat Kemendikbud kedodoran dalam menangani pendidikan di Tanah Air. Pemisahan ini memberikan harapan penanganan lebih baik pendidikan kita secara keseluruhan,” ungkapnya.
Edy meminta menristek dan Dikti yang baru dapat mengkaji ulang berbagai Permendikbud dan Surat-Surat Edaran Dirjen Dikti yang belakangan ini begitu deras dikeluarkan dan beberapa mengandung kelemahan. Dia berpendapat banyak gagasan yang baik tapi tidak realistis sehingga sulit dilaksanakan.
Diharapkan juga cara pandang menristek-Dikti dijauhkan dari dikotomis PTN dan swasta. ”Menteri harus bersikap tegas bahwa mahasiswa kampus swasta juga adalah anak bangsa yang perlu mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa negeri dalam hal menikmati hak yang diberikan negara,”ujarnya.
Neneng zubaidah
(bbg)