KNPI Somasi Lima Pemimpin DPR Tandingan

Jum'at, 07 November 2014 - 10:13 WIB
KNPI Somasi Lima Pemimpin DPR Tandingan
KNPI Somasi Lima Pemimpin DPR Tandingan
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) engajukan somasi pemimpin DPR versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Kelima pemimpin DPR tandingan itu, Ida Fauziah (FraksiPKB),Effendi Simbolon (Fraksi PDI Perjuangan), Dossy Iskandar (FraksiHanura), Syaifullah Tamliha (Fraksi PPP) dan Syarifuddin (FraksiNasDem).

Dalam siaran persnya pada Kamis 6 November 2014, Ketua Umum DPP KNPI Taufan EN Rotorasiko memberikan kuasa hukum untuk somasi ini kepada Robi Anugrah Marpaung SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda dengan Nomor 01/LBHP/XI/2014 tertanggal 5 Nopember 2014 untuk somasi kepada limapimpinan DPR Tandingan tersebut.

"KNPI menyatakan mendukung penuh pemerintah terpilih dan mendukung segala kinerja pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," tulis Taufan.

KNPI juga menyatakan sebagai garda terdepan pemerintah bagi kelompok-kelompok
yang menghambat kinerja pemerintah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia;

Menurut organisasi itu, tindakan kelima anggota DPR itu secara terang-terangan
melakukan upaya pembentukan pimpinan dan perangkat DPR berbeda dengan pimpinan DPR yang telah dipilih dan dilantik, tidaksepatutnya dilakukan oleh seorang wakil Rakyat yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kelancaran pembangunan dan program pemerintah.

"Tindakan saudara tidak berdasarkan untuk kepentingan rakyat, lebih kepada kepentingan pribadi dan kelompok untuk mengejar kekuasaan di parlemen dan hal ini sangat mencederai hati rakyat yang telah memilih saudara dan bahkan mengaji saudara di DPR," tulisnya.

KNPI menilai pemimpin DPR tandingan telah mengabaikan fungsi dan tugas wewenang DPR. Sebab lebih mementingkan kepentingan politik ketimbang rakyat.

"Apabila ini tidak segera dihentikan, otomatis akan menghambat kinerja pemerintahan ke depan dan yang dirugikan adalah rakyat."

KNPI menilai tindakan kelima pemimpin DPR tandingan itu memenuhi unsur Pasal 146 sampai 148 KUHP dan dapat di sebut sebagai perbuatan makar yang dapatmembahayakan lembaga pemerintahan.

"Menyikapi hal tersebut kami mensomasi saudara untuk segera meminta maaf kepada masyarakat dan kembali memperkuat pimpinan dan alat kelengkapan yang telah terpilih, " tulis siaran pers KNPI.

KNPI berencana untk melakukan gugatan, baik perdata maupun pidana jika kelima pemimpin DPR tandingan itu tidak menunjukkan iktikad baik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8381 seconds (0.1#10.140)