Kisruh PPP, Kubu SDA Telah Ajukan Gugatan ke PTUN
Kamis, 06 November 2014 - 10:48 WIB
Kisruh PPP, Kubu SDA Telah Ajukan Gugatan ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus meruncing. Kubu Romahurmuziy (Romi) telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Namun atas rekomendasi Kemenkum HAM ini, PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengacara kubu SDA, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan, pihaknya tengah berkonsentrasi menggugat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan hasil muktamar kubu Romi.
Dia menyebutkan, gugatan ke PTUN telah dilayangkan pihaknya sejak akhir Oktober lalu.
"Berkas gugatan sudah diajukan 29 Oktober lalu. Skala prioritas kami lebih penting melakukan gugatan hukum (ke PTUN)," kata Andreas kepada Sindonews, Kamis (6/11/2104).
Menurut Andreas, gugatan hukum yang dilayangkan kubu SDA adalah terkait keputusan Menkum HAM yang mengesahkan Muktamar VIII PPP kubu Romi.
Setelah usai melakukan pemberkasan, kini pihaknya tengah menunggu proses sidang pendahuluan yang akan digelar di PTUN.
"Kami sudah melengkapi seluruh berkas. Setelah ada persidangan pendahuluan, pasti akan terus berproses. Kita tunggu saja prosesnya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kubu Romi menggelar Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur pada 13 Oktober lalu. Kubu Romi pun telah mendaftarkan susunan DPP PPP yang baru dan telah disahkan oleh Kemenkum HAM.
Keputusan itu disahkan berdasarkan Keputusan Menkum HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Namun atas rekomendasi Kemenkum HAM ini, PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengacara kubu SDA, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan, pihaknya tengah berkonsentrasi menggugat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan hasil muktamar kubu Romi.
Dia menyebutkan, gugatan ke PTUN telah dilayangkan pihaknya sejak akhir Oktober lalu.
"Berkas gugatan sudah diajukan 29 Oktober lalu. Skala prioritas kami lebih penting melakukan gugatan hukum (ke PTUN)," kata Andreas kepada Sindonews, Kamis (6/11/2104).
Menurut Andreas, gugatan hukum yang dilayangkan kubu SDA adalah terkait keputusan Menkum HAM yang mengesahkan Muktamar VIII PPP kubu Romi.
Setelah usai melakukan pemberkasan, kini pihaknya tengah menunggu proses sidang pendahuluan yang akan digelar di PTUN.
"Kami sudah melengkapi seluruh berkas. Setelah ada persidangan pendahuluan, pasti akan terus berproses. Kita tunggu saja prosesnya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kubu Romi menggelar Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur pada 13 Oktober lalu. Kubu Romi pun telah mendaftarkan susunan DPP PPP yang baru dan telah disahkan oleh Kemenkum HAM.
Keputusan itu disahkan berdasarkan Keputusan Menkum HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
(maf)