Walubi Netral Soal Aturan Kawin Beda Agama

Rabu, 05 November 2014 - 16:57 WIB
Walubi Netral Soal Aturan...
Walubi Netral Soal Aturan Kawin Beda Agama
A A A
JAKARTA - Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) menjadi pihak terkait dalam pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan yang digugat sejumlah mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Bidang Pengajaran Walubi, Suhadi Sendjadja‬, urusan perkawinan menjadi hak dasar manusia. Sehingga Walubi 'netral' menempatkan hukum kawin beda agama

Kata Suhadi, dalam kepercayaan Budha, perkawinan terjadi karena adanya ikatan jodoh berdasarkan dharma Budha. Sehingga, umat Budha menghindari tinjauan hukum pada pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

"Sebetulnya kita menyoroti adalah satu peristiwa kemanusiaan yang berlangsung antar manusia," kata Suhadi dalam sidang MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

‪Suhadi mengatakan, dalam tradisi Budha, ikatan perkawinan atau jika seseorang ingin bergabung dalam Dharma Budha ia tak diperkenankan meninggalkan kepercayaan atau agama sebelumnya.

Dia dibolehkan menjadi Dharma Budha asalkan tetap meyakini agamanya. Meski demikian, kata Suhadi komunitas umat Budha sudah meminta kepada pemeluknya agar mematuhi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan yang sudah diterapkan pemerintah.

Dalam permohonan uji materi itu, Walubi mengaku tidak mau masuk terlalu dalam menyikapi status hukum perkawinan beda agama. "Kita hanya menyarakan hukum komunitas Budha," ucapnya.

Berdasarkan kepercayaan Walubi, tambah dia, ikatan perkawinan seharusnya dilakukan yang seiman. Tetapi jika terjadi perkawinan beda agama, maka hal itu pun tak bisa dihalangi.

"Karena itu tadi bahwa ini (nikah) bisa terjadi karena ada jodoh karma yang kuat dan dalam," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved