Walubi Netral Soal Aturan Kawin Beda Agama

Rabu, 05 November 2014 - 16:57 WIB
Walubi Netral Soal Aturan Kawin Beda Agama
Walubi Netral Soal Aturan Kawin Beda Agama
A A A
JAKARTA - Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) menjadi pihak terkait dalam pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan yang digugat sejumlah mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Bidang Pengajaran Walubi, Suhadi Sendjadja‬, urusan perkawinan menjadi hak dasar manusia. Sehingga Walubi 'netral' menempatkan hukum kawin beda agama

Kata Suhadi, dalam kepercayaan Budha, perkawinan terjadi karena adanya ikatan jodoh berdasarkan dharma Budha. Sehingga, umat Budha menghindari tinjauan hukum pada pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

"Sebetulnya kita menyoroti adalah satu peristiwa kemanusiaan yang berlangsung antar manusia," kata Suhadi dalam sidang MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

‪Suhadi mengatakan, dalam tradisi Budha, ikatan perkawinan atau jika seseorang ingin bergabung dalam Dharma Budha ia tak diperkenankan meninggalkan kepercayaan atau agama sebelumnya.

Dia dibolehkan menjadi Dharma Budha asalkan tetap meyakini agamanya. Meski demikian, kata Suhadi komunitas umat Budha sudah meminta kepada pemeluknya agar mematuhi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan yang sudah diterapkan pemerintah.

Dalam permohonan uji materi itu, Walubi mengaku tidak mau masuk terlalu dalam menyikapi status hukum perkawinan beda agama. "Kita hanya menyarakan hukum komunitas Budha," ucapnya.

Berdasarkan kepercayaan Walubi, tambah dia, ikatan perkawinan seharusnya dilakukan yang seiman. Tetapi jika terjadi perkawinan beda agama, maka hal itu pun tak bisa dihalangi.

"Karena itu tadi bahwa ini (nikah) bisa terjadi karena ada jodoh karma yang kuat dan dalam," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3634 seconds (0.1#10.140)