KPK Periksa 2 Petinggi Swasta Soal Kasus Dermaga Sabang
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT VSL Indonesia Jootjem Massie dan Direktur PT Kemenangan Adiwidjaja Masman terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2010.
"Diperiksa sebagai tersangka Teuku Saiful (TSA)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014).
Selain itu, KPK juga memanggil Pegawai BPKS Kantor Perwakilan Jakarta T Zul Ikhsan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, tersangka Teuku Saiful (TSA) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
"TSA adalah Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang tahun 2006-2010. Tersangka TSA, diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1," ujar Johan.
"Diperiksa sebagai tersangka Teuku Saiful (TSA)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014).
Selain itu, KPK juga memanggil Pegawai BPKS Kantor Perwakilan Jakarta T Zul Ikhsan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, tersangka Teuku Saiful (TSA) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
"TSA adalah Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang tahun 2006-2010. Tersangka TSA, diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1," ujar Johan.
(kri)