Sidang Nikah Beda Agama Undang MUI, PBNU, Walubi & PGI

Rabu, 05 November 2014 - 12:50 WIB
Sidang Nikah Beda Agama...
Sidang Nikah Beda Agama Undang MUI, PBNU, Walubi & PGI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang kelima perkara gugatan atau perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan menurut agama di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Agenda sidang menjadwalkan mendengarkan keterangan dari sejumlah lembaga keagamaan dan ormas keagamaan. Sidang gugatan beda agama itu mendengar sikap dari perwakilan lembaga MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi) serta Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 diajukan oleh empat orang berstatus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra, dan Anbar Jayadi.

Para pemohon mempersoalkan masalah status hukum menurut agama. Mereka memohonkan pengujian Pasal 2 Ayat (1) tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

Para pemohon dalam permohonannya berpendapat, penerapan UU Perkawinan menurut agama, dinilai menghilangkan hak kontitusional para pemohon secara individu.

Sebab, dengan berlakunya UU itu, pengaturan yang dilakukan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Atau dengan kata lain, menurut pendapat pemohon bahwa, negara disebut memaksa agar setiap warga negaranya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam bidang perkawinan.

Kata para pemohon, pengaturan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Pun kata pendapat pemohon menyatakan, penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interprestasi baik secara individual maupun secara institusional.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai pihak terkait menyatakan, bahwa tata cara perkawinan sudah diatur dalam agama. Maka FPI berharap agar MK menolak seluruh permohonan yang dimohonkan para pemohon.

Senada dengan FPI, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Machasin berpendapat, hukum perkawinan sudah diatur dalam konstitusi negara. Menurutnya, proses pelaksanaan perkawinan harus dilangsungkan dalam nilai-nilai kerohanian.

"Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan tentang hidup berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan bahwa keterlibatan agama harus ada dalam menjalankan hidup," kata Machasin.
(maf)
Berita Terkait
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Asal-usul Yerusalem,...
Asal-usul Yerusalem, Kota Suci 3 Agama yang Penuh Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved