Sindikat Penerbit Faktur Palsu Ditangkap

Selasa, 04 November 2014 - 20:16 WIB
Sindikat Penerbit Faktur...
Sindikat Penerbit Faktur Palsu Ditangkap
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak bersama penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 10 orang terkait kasus pajak.

Sepuluh orang itu ditangkap dalam kurun waktu 27-31 Oktober 2014. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono mengatakan, sepuluh orang tersebut, empat orang di antaranya merupakan jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Menurut dia, beberapa di antaranya ada yang berperan sebagai kurir yang bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pelayanan pajak.

"Sementara dari 10 orang tersebut, tujuh orang berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri karena ada bukti kuat. Tiga lainnya masih bertindak sebagai saksi," ungkap Yuli dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Yuli menjelaskan, dari empat jaringan penerbit faktur pajak tersebut, dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp41 miliar. Sedangkan dua jaringan lainnya, saat ini sedang dalam pengembangan kasus.

"Keempat jaringan penerbit faktur pajak ini tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau diduga pesanan dari perusahaan-perusahaan besar aktif yang tersebar di wilayah Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan, terhadap tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya diancam pidana penjara paling lama enam enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

Menurut Yuli, selama ini sekira 40% dari sebagian besar kasus pajak yang diungkap adalah faktur pajak yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

"Namun yang kita selesaikan juga belum banyak baru 10%. Jaringannya cukup banyak karena melibatkan penerbit faktur pajak," ucap dia.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Wahyu K Tumakaka mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak melalui penyidik pegawai negeri sipil akan menerapkan ketentuan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana telah diberikan wewenang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ditjen Pajak bersama Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan dengan jumlah kasus sebanyak 57 kasus selama tahun 2014. Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh PPNS Ditjen Pajak, 13 kasus telah disidangkan oleh pengadilan negeri dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah," ucapnya.

Dia juga mengingatkan seluruh wajib pajak tidak melakukan transaksi dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya demi memperoleh keuntungan tambahan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)