Pengawasan Orang Asing
A
A
A
RIZKI PUTRA
Taruna Tingkat II Akademi Imigrasi Jakarta
AKADEMI IMIGRASI JAKARTA
Pada 2015 ada peristiwa penting yang akan dihadapi bangsa Indonesia yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalah bentuk kerja sama ekonomi ASEAN atau secara sederhana dapat diartikan perdagangan bebas antarnegara ASEAN. Berbicara masalah MEA tentu tidak hanya terfokus pada aspek permasalahan ekonomi, melainkan ada aspek lain di dalamnya seperti ketenagakerjaan.
Dengan MEA, seseorang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka mencari pekerjaan akan lebih mudah bahkan tanpa hambatan. MEA tidak hanya membuka arus perdagangan, tetapi juga membuka lebar pasar tenaga kerja profesional seperti pengacara, dokter, akuntan, dan sebagainya. Dapat dibayangkan maraknya tenaga kerja asing yang akan mengadu keahliannya di negara ini.
Ini akan menjadi tantangan nyata bagi pemerintahan baru terkait pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara maksimal. Pengawasan harus dilakukan baik terhadap orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia maupun pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Perundang- undangan (Perpu) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan dilaksanakan agar menjaga tegaknya kedaulatan NKRI. Pengawasan tersebut guna mengantisipasi terhadap ancaman, tantangan, dan hambatan yang datang. Dengan tantangan nyata yang akan dihadapi oleh Pemerintah Indonesia, tentu diperlukan sejumlah strategi serta program jitu.
Pemerintahan baru harus serius menghadapi ini mengingat maraknya tenaga kerja asing yang ingin mencari pekerjaan tentu tak terbendung karena kesempatan yang tersedia cukup luas.
Dengan luasnya Indonesia menjadikan pengawasan terhadap orang asing khususnya tenaga kerja asing. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pengawasan ini harus menjadi poin utama pemerintah dalam persiapan menghadapi MEA.
Taruna Tingkat II Akademi Imigrasi Jakarta
AKADEMI IMIGRASI JAKARTA
Pada 2015 ada peristiwa penting yang akan dihadapi bangsa Indonesia yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalah bentuk kerja sama ekonomi ASEAN atau secara sederhana dapat diartikan perdagangan bebas antarnegara ASEAN. Berbicara masalah MEA tentu tidak hanya terfokus pada aspek permasalahan ekonomi, melainkan ada aspek lain di dalamnya seperti ketenagakerjaan.
Dengan MEA, seseorang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka mencari pekerjaan akan lebih mudah bahkan tanpa hambatan. MEA tidak hanya membuka arus perdagangan, tetapi juga membuka lebar pasar tenaga kerja profesional seperti pengacara, dokter, akuntan, dan sebagainya. Dapat dibayangkan maraknya tenaga kerja asing yang akan mengadu keahliannya di negara ini.
Ini akan menjadi tantangan nyata bagi pemerintahan baru terkait pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara maksimal. Pengawasan harus dilakukan baik terhadap orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia maupun pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Perundang- undangan (Perpu) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan dilaksanakan agar menjaga tegaknya kedaulatan NKRI. Pengawasan tersebut guna mengantisipasi terhadap ancaman, tantangan, dan hambatan yang datang. Dengan tantangan nyata yang akan dihadapi oleh Pemerintah Indonesia, tentu diperlukan sejumlah strategi serta program jitu.
Pemerintahan baru harus serius menghadapi ini mengingat maraknya tenaga kerja asing yang ingin mencari pekerjaan tentu tak terbendung karena kesempatan yang tersedia cukup luas.
Dengan luasnya Indonesia menjadikan pengawasan terhadap orang asing khususnya tenaga kerja asing. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pengawasan ini harus menjadi poin utama pemerintah dalam persiapan menghadapi MEA.
(bbg)