Udar Ngaku Model Pengadaan Transjakarta Sesuai Kemauan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, proses pengadaan 14 paket bus Transjakarta tahun 2013 sudah sesuai aturan.
Udar mengklaim model pelelangan sudah sesuai kemauan dan aturan yang dibuat Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu.
Hal itu diungkapkan Udar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta untuk dua terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/11/2014).
Udar mengatakan, lelang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang, dan Jasa serta surat keputusan Gubernur.
Udar mengatakan, posisinya dalam pengadaan proyek bus TransJakarta sebagai pengguna anggaran.
Dalam prosesnya, dia mengaku menyerahkan menyerahkan kepada terdakwa Drajad, selaku kuasa pengguna anggaran.
Udar mengaku tugasnya hanya mengawasi penggunaan anggaran dan meneken perjanjian kontrak kerja pada akhir proses.
"Karena itu memang tugas saya sebagai PA (pengguna anggaran)," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Dia melanjutkan, proses pengadaan transportasi massal kebanggaan warga Ibu kota itu pun sudah sesuai visi misi Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI.
Bahkan, dia mengaku Jokowi sangat keras mengawasi penyerapan anggaran dalam proses pengadaan.
"Program pengadaan bus TransJakarta sesuai rencana daerah. Ini visi misi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan pernah diancam oleh Pak Gubernur kalau penyerapannya kecil dibatalkan saja karena DKI sangat ketat tentang penyerapan anggaran. Diawasi setiap minggu," ujar Udar yang juga telah menjadi tersangka kasus ini.
Udar mengklaim proses lelang dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi.
Menurut dia, proses lelang dilakukan secara elektronik dan masyarakat bebas untuk mengakses informasinya.
Dia mengatakan, tidak menanggung seluruh wewenang pengguna anggaran lantaran sudah diwakilkan kepada anak buahnya.
"Karena terjadi delegasi wewenang, maka proses selanjutnya dilakukan mereka. Pelelangan dilaksanakan melalui electronic procurement, kecuali tatap muka pada tahap akhir karena menandatangani kontrak kerja," tutur Udar.
Udar mengklaim model pelelangan sudah sesuai kemauan dan aturan yang dibuat Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu.
Hal itu diungkapkan Udar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta untuk dua terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/11/2014).
Udar mengatakan, lelang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang, dan Jasa serta surat keputusan Gubernur.
Udar mengatakan, posisinya dalam pengadaan proyek bus TransJakarta sebagai pengguna anggaran.
Dalam prosesnya, dia mengaku menyerahkan menyerahkan kepada terdakwa Drajad, selaku kuasa pengguna anggaran.
Udar mengaku tugasnya hanya mengawasi penggunaan anggaran dan meneken perjanjian kontrak kerja pada akhir proses.
"Karena itu memang tugas saya sebagai PA (pengguna anggaran)," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Dia melanjutkan, proses pengadaan transportasi massal kebanggaan warga Ibu kota itu pun sudah sesuai visi misi Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI.
Bahkan, dia mengaku Jokowi sangat keras mengawasi penyerapan anggaran dalam proses pengadaan.
"Program pengadaan bus TransJakarta sesuai rencana daerah. Ini visi misi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan pernah diancam oleh Pak Gubernur kalau penyerapannya kecil dibatalkan saja karena DKI sangat ketat tentang penyerapan anggaran. Diawasi setiap minggu," ujar Udar yang juga telah menjadi tersangka kasus ini.
Udar mengklaim proses lelang dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi.
Menurut dia, proses lelang dilakukan secara elektronik dan masyarakat bebas untuk mengakses informasinya.
Dia mengatakan, tidak menanggung seluruh wewenang pengguna anggaran lantaran sudah diwakilkan kepada anak buahnya.
"Karena terjadi delegasi wewenang, maka proses selanjutnya dilakukan mereka. Pelelangan dilaksanakan melalui electronic procurement, kecuali tatap muka pada tahap akhir karena menandatangani kontrak kerja," tutur Udar.
(dam)