Udar Ngaku Model Pengadaan Transjakarta Sesuai Kemauan Jokowi

Senin, 03 November 2014 - 14:10 WIB
Udar Ngaku Model Pengadaan...
Udar Ngaku Model Pengadaan Transjakarta Sesuai Kemauan Jokowi
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, proses pengadaan 14 paket bus Transjakarta tahun 2013 sudah sesuai aturan.

Udar mengklaim model pelelangan sudah sesuai kemauan dan aturan yang dibuat Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu.

Hal itu diungkapkan Udar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta untuk dua terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/11/2014).

Udar mengatakan, lelang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang, dan Jasa serta surat keputusan Gubernur.

Udar mengatakan, posisinya dalam pengadaan proyek bus TransJakarta sebagai pengguna anggaran.

Dalam prosesnya, dia mengaku menyerahkan menyerahkan kepada terdakwa Drajad, selaku kuasa pengguna anggaran.

Udar mengaku tugasnya hanya mengawasi penggunaan anggaran dan meneken perjanjian kontrak kerja pada akhir proses.

"Karena itu memang tugas saya sebagai PA (pengguna anggaran)," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Dia melanjutkan, proses pengadaan transportasi massal kebanggaan warga Ibu kota itu pun sudah sesuai visi misi Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI.

Bahkan, dia mengaku Jokowi sangat keras mengawasi penyerapan anggaran dalam proses pengadaan.

"Program pengadaan bus TransJakarta sesuai rencana daerah. Ini visi misi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan pernah diancam oleh Pak Gubernur kalau penyerapannya kecil dibatalkan saja karena DKI sangat ketat tentang penyerapan anggaran. Diawasi setiap minggu," ujar Udar yang juga telah menjadi tersangka kasus ini.

Udar mengklaim proses lelang dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi.

Menurut dia, proses lelang dilakukan secara elektronik dan masyarakat bebas untuk mengakses informasinya.

Dia mengatakan, tidak menanggung seluruh wewenang pengguna anggaran lantaran sudah diwakilkan kepada anak buahnya.

"Karena terjadi delegasi wewenang, maka proses selanjutnya dilakukan mereka. Pelelangan dilaksanakan melalui electronic procurement, kecuali tatap muka pada tahap akhir karena menandatangani kontrak kerja," tutur Udar.
(dam)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved