Mantan Anak Buah Jokowi Bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono dihadirkan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Mantan anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, dan R. Drajat A.
Udar Pristono sendiri sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sejak pukul 10.00 WIB. Dia datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dishub DKI Jakarta.
Mantan anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, dan R. Drajat A.
Udar Pristono sendiri sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sejak pukul 10.00 WIB. Dia datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dishub DKI Jakarta.
(kur)