Polemik DPR, KMP Siap Buka Diri
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) selalu siap dan membuka diri untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah yang ada di DPR.
Hal itu dikatakan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, terkait polemik dualisme atau adanya DPR tandingan.
Namun demikian, musyawarah yang dilakukan mesti merujuk pada tata tertib (tatib) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bila ada perbedaan pandangan yang tidak bisa diselesaikan, tentu tetap harus diambil keputusan. Karena kalau tidak, bisa mengganggu jalannya tugas-tugas kedewanan," kata Saleh, lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (2/11/2014).
Menurutnya, di dalam tatib mekanisme pengambilan keputusannya telah diatur, yaitu bila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
"Itu jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Pemungutan suara itu juga demokratis. Buktinya, pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilihan presidem) dilakukan dengan pemungutan suara," ucapnya.
"Kalau pemungutan suara dianggap tidak sah, maka hasil pileg dan pilpres kemarin pun bisa saja dipertanyakan keabsahannya," imbuhnya.
Dalam konteks itu, rakyat dinilai sudah sangat cerdas di dalam menilai persoalan yang terjadi di DPR. Karena itu, semua pihak diharapkan dapat kembali merekatkan kebersamaan.
"Manuver yang dilakukan jelas-jelas merugikan kepentingan rakyat dan kepentingan nasional dan tentu saja mengganggu Pemerintah Jokowi-JK," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, terkait polemik dualisme atau adanya DPR tandingan.
Namun demikian, musyawarah yang dilakukan mesti merujuk pada tata tertib (tatib) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bila ada perbedaan pandangan yang tidak bisa diselesaikan, tentu tetap harus diambil keputusan. Karena kalau tidak, bisa mengganggu jalannya tugas-tugas kedewanan," kata Saleh, lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (2/11/2014).
Menurutnya, di dalam tatib mekanisme pengambilan keputusannya telah diatur, yaitu bila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
"Itu jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Pemungutan suara itu juga demokratis. Buktinya, pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilihan presidem) dilakukan dengan pemungutan suara," ucapnya.
"Kalau pemungutan suara dianggap tidak sah, maka hasil pileg dan pilpres kemarin pun bisa saja dipertanyakan keabsahannya," imbuhnya.
Dalam konteks itu, rakyat dinilai sudah sangat cerdas di dalam menilai persoalan yang terjadi di DPR. Karena itu, semua pihak diharapkan dapat kembali merekatkan kebersamaan.
"Manuver yang dilakukan jelas-jelas merugikan kepentingan rakyat dan kepentingan nasional dan tentu saja mengganggu Pemerintah Jokowi-JK," pungkasnya.
(maf)