Kubu Romi Yakin PTUN Tolak Gugatan SDA Soal PPP
Minggu, 02 November 2014 - 17:15 WIB
Kubu Romi Yakin PTUN Tolak Gugatan SDA Soal PPP
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy (Romi) percaya diri Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menolak gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).
"Insya Allah yakin (ditolak) karena mereka mengajukan tak ada dasar hukum," ujar Ketua DPP PPP kubu Romi, Hasan Husairi Lubis di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Kata dia, PPP kubu Romi telah menyiapkan bahan untuk mengatasi gugatan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag) tersebut.
"Hasil keputusan di Muktamar Surabaya adalah merupakan hasil rapat pengurus harian tanggal 9 September, dasar yuridis sudah kita lengkapi ke Kemenkum HAM," terangnya.
"Berdasarkan undang-undang partai politik, waktu tujuh hari Kemenkum HAM wajib mengeluarkan pengesahan, atas (dasar) itu Kemenkum HAM sahkan hasil Muktamar Surabaya," sambung dia.
Keyakinan ini bertambah karena Muktamar VIII yang digelar SDA di Jakarta dinilainya tak memiliki dasar hukum, salah satunya persoalan daftar hadir peserta.
"Saya kira hasil penjelasan pertemuan muktamar mereka di (Hotel) Sahid tidak ada yuridis, (yang hadir) tidak lebih dari setengah pengurus," pungkasnya.
"Insya Allah yakin (ditolak) karena mereka mengajukan tak ada dasar hukum," ujar Ketua DPP PPP kubu Romi, Hasan Husairi Lubis di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Kata dia, PPP kubu Romi telah menyiapkan bahan untuk mengatasi gugatan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag) tersebut.
"Hasil keputusan di Muktamar Surabaya adalah merupakan hasil rapat pengurus harian tanggal 9 September, dasar yuridis sudah kita lengkapi ke Kemenkum HAM," terangnya.
"Berdasarkan undang-undang partai politik, waktu tujuh hari Kemenkum HAM wajib mengeluarkan pengesahan, atas (dasar) itu Kemenkum HAM sahkan hasil Muktamar Surabaya," sambung dia.
Keyakinan ini bertambah karena Muktamar VIII yang digelar SDA di Jakarta dinilainya tak memiliki dasar hukum, salah satunya persoalan daftar hadir peserta.
"Saya kira hasil penjelasan pertemuan muktamar mereka di (Hotel) Sahid tidak ada yuridis, (yang hadir) tidak lebih dari setengah pengurus," pungkasnya.
(maf)