Eks Pegawai Riefan Terima Ratusan Juta

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 14:42 WIB
Eks Pegawai Riefan Terima...
Eks Pegawai Riefan Terima Ratusan Juta
A A A
JAKARTA - Mantan karyawan PT Rifuel yang dipimpin anak kandung mantan Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, mengaku ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM).

Pernyataan tersebut meluncur dari Andre Alexandria Risakota dan Sarah Salamah saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Turut bersaksi terdakwa mantan office boy PT Rifuel Hendra Saputra yang juga terpidana kasus ini. Sarah mengaku memperoleh bonus kerja Rp200 juta dari Riefan. Bonus diterima setelah penyelesaian pekerjaan proyek videotron oleh PT Imaji Media. Perusahaan ini diketahui sebagai perusahaan yang sengaja dibuat Riefan. Meski demikian, Sarah tidak mengetahui apa motivasi Riefan memberikan bonus tersebut.

Yang dia ketahui, Riefan mengatakan bahwa uang Rp200 juta itu sebagai pesangon dan penggantian biaya rumah sakit. Karyawan Riefan lainnya pun memperoleh uang, di antaranya Kristi Yuliani sebesar Rp19 juta, Akhmad Kamaluddin Rp19 juta, Andre Alexandria Risakota Rp20 juta, dan Hendra Saputra Rp19 juta. ”Itu Pak Riefan bilang sebagai pesangon. Saya tidak tahu alasannya (kenapa besarannya beda),” ungkap Sarah di depan majelis hakim.

Sarah membenarkan ikut mengurus keperluan proyek videotron. PT Imaji Media, ungkapnya, sengaja digunakan untuk mengikuti lelang pengadaan di Kemenkop dan UKM. Padahal, sebenarnya pengerjaan sepenuhnya dilakukan PT Rifuel. Riefan, tutur Sarah, yang berkeinginan menggunakan PT Imaji sebagai tameng. Menurut Riefan, daripada meminjam perusahaan lain, sebaiknya PT Imaji saja yang dipakai. ”Kita pakai saja yang kita punya, dan yang ada PT Imaji Media,” tuturnya.

Berkaitan dengan pendirian PT Imaji Media, Sarah diperintahkan Riefan untuk mencantumkan nama Hendra Saputra sebagai direktur dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisarisnya. Akibatnya, mau tidak mau Sarah meminjam KTP milik Hendra dan Kamaluddin untuk keperluan pembuatan akta notaris. Karena itu, setelah hasil lelang keluar, Sarah menyuruh Hendra meneken kontrak proyek. Sarah juga turut membantu mencarikan daftar harga kebutuhan pengadaan videotron dari sejumlah vendor.

”Saya hanya mencari nama-nama vendor lewat internet. Saya sodorkan ke Pak Arif mana saja yang memiliki harga murah,” paparnya. Andre Alexandria Risakota menuturkan, untuk pengurusan proyek videotron ada bantuan dari pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Koperasi dan UKM. PNS tersebut adalah staf rumah tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Fitriadi Widodo. Fitriadi, tutur Andre, turut mengurusi dokumen penawaran perusahaan milik Riefan. Andre juga sering kali bertanya ke Fitriadi Widodo untuk pelolosan PT Imaji.

Andre diperkenalkan kepada Fitriadi oleh Riefan. Perkenalan terjadi di kantor kementerian yang saat itu dipimpin Syarief Hasan. Fitriadi kadang kala datang ke kantor PT Rifuel di Ruko ITC Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk pembuatan dokumen penawaran proyek videotron. ”Pak Fitriadi Widodo yang bantu upload dokumen,” ungkapnya.

Dalam pengerjaan proyek, Riefan memerintahkan Andre untuk menjadi mandor pengerjaan dua unit videotron di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Andre membenarkan seusai semua pengerjaan dan pemasangan videotron, Riefan memberikan bonus. ”Akhir tahun saya dapat Rp20 juta,” ujarnya. Hendra Saputra mengatakan bahwa peristiwa penangkapannya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat penangkapan, ungkapnya, jaksa yang menangani kasusnya membelikan pakaian. Pakaian itu sebagai upaya agar Hendra tampil benar-benar mirip seorang direktur perusahaan. Apalagi oleh Riefan, nama Hendra dicatut sebagai direktur PT Imaji Media. Padahal, Hendra hanya office boy . Saat ditangkap, ujar Hendra, dirinya hanya mengenakan celana pendek. ”Saya diberikan baju sama celana. Biar seperti direktur. Dia (jaksa) yang beliin semua,” tandasnya.

Pakaian itu, lanjutnya, dibelikan jaksa sebelum naik pesawat dan diboyong ke Jakarta. Istri Hendra, Dewi Nur Afifah, mengaku kaget saat suaminya dipoles sedemikian rupa oleh JPU agar mirip direktur. ”Kaget saya. Kan dia sudah dua hari belum mandi juga. Kasihan,” tutur Dewi. JPU Andri Kurniawan berkilah atas keterangan Hendra.

Pakaian untuk Hendra sengaja dibelikan bukan untuk mendandani agar mirip direktur. Jaksa melakukannya karena kasihan. Menurut dia, jika Hendra didandani, jaksa bisa saja membelikan setelan jas. Dia juga membantah peristiwa itu untuk meminimalisasi kasus videotron hanya sampai kepada Hendra.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved