Polri Sita Akun Facebook Arsyad

Rabu, 29 Oktober 2014 - 16:44 WIB
Polri Sita Akun Facebook Arsyad
Polri Sita Akun Facebook Arsyad
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyita akun Facebook milik Muhammad Arsyad, tersangka pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"BB (barang bukti) yang sudah disita akun FB (facebook) tersangka sudah diamankan," kata Brigadir Jenderal Polisi Kamil Rajak saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurut Kamil, barang bukti yang disita itu akan digunakan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan penyidikan sementara, kata dia, tersangka mengakui akun Facebook itu miliknya.

Adapun sejumlah gambar atau foto diduga mirip Jokowi dan Megawati Soekarnoputri disinyalir berbau porno tidak bisa di ekpose ke publik, lantaran menjadi kebutuhan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus.

"Tentunya tidak bisa ditayangkan di sini," kata Kamil.

Mabes Polri telah menahan Arsyad karena diduga melakukan pencemaran nama baik Presiden Jokowi dengan mengunggah sejumlah foto atau gambar diduga mirip Jokowi dan Megawati Soekarnoputri di akun group Facebook miliknya, yang diduga berbau porno.

Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang pornografi dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6912 seconds (0.1#10.140)