Alasan Pilpres, Polisi Baru Kembangkan Kasus Foto Jokowi

Rabu, 29 Oktober 2014 - 16:05 WIB
Alasan Pilpres, Polisi...
Alasan Pilpres, Polisi Baru Kembangkan Kasus Foto Jokowi
A A A
JAKARTA - Mabes Polri telah menahan Muhammad Arsyad, tersangka pengunggah foto editan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke laman Facebook miliknya.

Advokat Henry Yosodiningrat merupakan pihak pelapor kasus ini. Kapasitas Hendri dalam kasus ini adalah kuasa hukum Jokowi.

"Laporan 27 Juli 2014 atas nama Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Jokowi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Rajak saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Kamil mengakui Henry telah melaporkan kasus ini sejak lama. Lantaran masih ada kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), Polri baru melakukan pengembangan sekarang. "Kami belum bisa langsung lakukan penyidikan karena kami harus periksa saksi-saksi," ungkapnya.

Arsyad merupakan pemuda berusia 24 tahun yang bekerja serabutan. Dia merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur.

Dia disangka mencemarkan nama Jokowi selaku presiden dengan mengunggah sejumlah foto atau gambar diduga mirip Jokowi dan Megawati Soekarnoputri pada akun group Facebook miliknya, yang diduga berbau porno.

Arsyad Assegaf dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi Transaksi Elektronik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7298 seconds (0.1#10.140)