PPP Kubu Romi Klaim Dapat 'Stempel' Kemenkum HAM
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) mengatakan, hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya sudah disahkan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Pengesahan ini sesuai dengan undang-undang tentang parpol, dan pasal 23 ayat 3 bahwa Menteri mengesahkan sesuai dengan kewenangan atributiknya hanya memiliki waktu 7 hari untuk mengesahkan susunan baru Parpol setelah didaftarkan," kata Romi di Hotel Crowne, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2014) malam.
Paska melaksanakan Muktamar VIII di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014, Romi pun langsung mendaftarkan hasil Muktamar ke Kemenkum HAM pada tanggal 20 Oktober 2014.
"Dan karena kabinet baru dilantik kemarin (27/10/2014), hari inilah Menkum HAM, baru melakukan pengesahan," papar Romi.
Romi menyebut bahwa rekomendasi dari Menkum HAM ini sekaligus menyatukan dua kubu yang selama ini berseteru.
"Sesuai dengan AD/ART dan menyatukan seluruh kepemimpinan nasional DPP PPP," pungkas dia.
"Pengesahan ini sesuai dengan undang-undang tentang parpol, dan pasal 23 ayat 3 bahwa Menteri mengesahkan sesuai dengan kewenangan atributiknya hanya memiliki waktu 7 hari untuk mengesahkan susunan baru Parpol setelah didaftarkan," kata Romi di Hotel Crowne, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2014) malam.
Paska melaksanakan Muktamar VIII di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014, Romi pun langsung mendaftarkan hasil Muktamar ke Kemenkum HAM pada tanggal 20 Oktober 2014.
"Dan karena kabinet baru dilantik kemarin (27/10/2014), hari inilah Menkum HAM, baru melakukan pengesahan," papar Romi.
Romi menyebut bahwa rekomendasi dari Menkum HAM ini sekaligus menyatukan dua kubu yang selama ini berseteru.
"Sesuai dengan AD/ART dan menyatukan seluruh kepemimpinan nasional DPP PPP," pungkas dia.
(ysw)