KPK Panggil Ade Komaruddin Terkait Kasus Pilkada Lebak
A
A
A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Ade Komaruddin. Politikus Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta dadang Supena untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah (AH).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/10/2014).
Sehari sebelumnya, Anggota DPR RI Andika Hazrumy dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2010-2014 Suparman juga diperiksa untuk kasus yang sama.
Dalam kasus ini diketahui, selain menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, KPK juga menetapkan mantan Calon Wakil Bupati Lebak Kasmin sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta dadang Supena untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah (AH).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/10/2014).
Sehari sebelumnya, Anggota DPR RI Andika Hazrumy dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2010-2014 Suparman juga diperiksa untuk kasus yang sama.
Dalam kasus ini diketahui, selain menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, KPK juga menetapkan mantan Calon Wakil Bupati Lebak Kasmin sebagai tersangka.
(kri)