Belum Tunjuk Jaksa Agung, Komitmen Jokowi Dipertanyakan
Selasa, 28 Oktober 2014 - 04:40 WIB
Belum Tunjuk Jaksa Agung, Komitmen Jokowi Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diminta segera menunjuk jaksa agung definitif.
Belum ditunjuknya jaksa agung definitif dinilai menunjukkan Jokowi-JK kurang memerhatikan bidang penegakan hukum.
"Ini menunjukkan sedikit perhatiannya pada penegakan hukum. Jika ingin pemberantasan korupsi tinggi seharusnya segera mengangkat dan memilih jaksa agung yang galak dan dapat mengimbangi Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, Senin 27 Oktober 2014.
Dia mengakui operasional pemerintahan tidak terganggu tanpa adanya jaksa agung definitif. Hal tersebut karena penuntutan berada dalam kewenangan penyidik. "Namun seharusnya tetap ada dan dilantik bersama-sama dengan menteri-menteri lainnya," papar dia.
Abdul tidak mempermasalahkan latar belakang jaksa agung, baik dari internal maupun eksternal. Menurut dia, terpenting adalah kompetensi. "Jaksa agung kan jabatan politis bisa dari dalam maupun luar," paparnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana menilai Presiden Jokowi menganggap jaksa agung sebagai sesuatu yang istimewa.
Menurut dia, ketika kementerian lain harus menunggu berhari-hari untuk mengangkat menterinta, Kejaksaan Agung sudah memiliki pelaksana tuga jaksa agung satu hari setelah presiden dilantik.
"Pada tanggal 21 Oktober langsung terdapat keputusan presiden. Jadi tidak ada kekosongan. Malah kementerian lain kosong. Agak lebih istimewa, Pak Presiden punya perhatian tersendiri kepada kami," tuturnya.
Diketahui, Andhi Nirwanto yang sebelumnya merupakan Wakil Jaksa Agung diangkat sebagai Plt Jaksa Agung berdasarkan Keppres Nomor120/P Tahun 2014.
Tony mengatakan meskipun hanya dipimpin Plt, kinerja kejaksaan sama sekali tak terganggu. "Karena disebutkan dalam Keppres plt wewenangnya selayaknya jaksa agung," kata dia.
Belum ditunjuknya jaksa agung definitif dinilai menunjukkan Jokowi-JK kurang memerhatikan bidang penegakan hukum.
"Ini menunjukkan sedikit perhatiannya pada penegakan hukum. Jika ingin pemberantasan korupsi tinggi seharusnya segera mengangkat dan memilih jaksa agung yang galak dan dapat mengimbangi Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, Senin 27 Oktober 2014.
Dia mengakui operasional pemerintahan tidak terganggu tanpa adanya jaksa agung definitif. Hal tersebut karena penuntutan berada dalam kewenangan penyidik. "Namun seharusnya tetap ada dan dilantik bersama-sama dengan menteri-menteri lainnya," papar dia.
Abdul tidak mempermasalahkan latar belakang jaksa agung, baik dari internal maupun eksternal. Menurut dia, terpenting adalah kompetensi. "Jaksa agung kan jabatan politis bisa dari dalam maupun luar," paparnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana menilai Presiden Jokowi menganggap jaksa agung sebagai sesuatu yang istimewa.
Menurut dia, ketika kementerian lain harus menunggu berhari-hari untuk mengangkat menterinta, Kejaksaan Agung sudah memiliki pelaksana tuga jaksa agung satu hari setelah presiden dilantik.
"Pada tanggal 21 Oktober langsung terdapat keputusan presiden. Jadi tidak ada kekosongan. Malah kementerian lain kosong. Agak lebih istimewa, Pak Presiden punya perhatian tersendiri kepada kami," tuturnya.
Diketahui, Andhi Nirwanto yang sebelumnya merupakan Wakil Jaksa Agung diangkat sebagai Plt Jaksa Agung berdasarkan Keppres Nomor120/P Tahun 2014.
Tony mengatakan meskipun hanya dipimpin Plt, kinerja kejaksaan sama sekali tak terganggu. "Karena disebutkan dalam Keppres plt wewenangnya selayaknya jaksa agung," kata dia.
(dam)