KPK Harap Vonis Yesaya Sesuai Tuntutan

Senin, 27 Oktober 2014 - 15:20 WIB
KPK Harap Vonis Yesaya Sesuai Tuntutan
KPK Harap Vonis Yesaya Sesuai Tuntutan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bupati Biak Numfor, Papua, nonaktif Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sesuai dengan tuntutan.

Yesaya dan Teddy merupakan dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua, senilai Rp20 miliar yang diajukan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan keduanya berdasarkan agenda akan berlangsung pukul 09.00 WIB hari ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK berharap apa yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dilihat majelis hakim dalam menjatuhkan vonis atas Yesaya dan Teddy. Artinya, lembaga antikorupsi itu berharap putusan tersebut sesuai dengan tuntutan. Pasalnya, JPU sudah menghadirkan bukti-bukti yang kuat dalam membuktikan unsur dan tindak pidana suap yang dilakukan keduanya.

Apalagi, tindak pidana keduanya diperkuat dengan keterangan saksi, terdakwa, dan saksi ahli. “Tentu untuk putusan, harapan kita vonisnya sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan. Tapi hakim saya kira yang memutuskan itu, berapa tahun nanti kita menghormati,” kata Johan saat dikonfirmasi KORAN SINDO kemarin.

Sebelumnya, Yesaya dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik Yesaya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Adapun Teddy dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun disertai denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yesaya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sebesar SDG100.000 atau hampir setara Rp1 miliar dari Teddy. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proposal proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor. Perbuatan pidana Yesaya dan Teddy dilakukan secara berlanjut.

Yesaya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sementara Teddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Johan melanjutkan, kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti sampai pada vonis Yesaya dan Teddy saja. Pasalnya, fakta persidangan keduanya akan ditindaklanjuti. Pengembangannya pun akan terus dilakukan. Termasuk melihat pihak penerima lainnya. “Tidak berhenti di vonis saja. Jadi tidak berhenti di titik yang sekarang ini. Masih dikembangkan,” paparnya.

Pieter Ell, kuasa hukum Yesaya mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi sidang pembacaan putusan hari ini. Harapannya, Yesaya bisa dihukum ringan. Disinggung alasannya, Pieter tidak menjawab banyak. “(Divonis) seringan-ringannya. (Alasannya) sesuai pembelaan,” kata Pieter.

Effendi Saman, kuasa hukum Teddy, menuturkan tim kuasa hukum dan Teddy berharap dia diberi keringanan hukuman. Sebab kliennya itu selaku pelaku dan korban sekaligus dari praktik dugaan mafia ijon di Kementerian PDT. Di sisi lain, Teddy pantas mendapat keringanan hukuman karena semangatnya membantu KPK dalam penegakan hukum dan membongkar praktik korupsi di Kementerian PDT. “Harapan lain semoga majelis hakim merekomendasikan pengembangan perkara ini,” ujarnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6114 seconds (0.1#10.140)