KPU Tunggu Langkah Mendagri Soal Pelaksanaan Pilkada
Senin, 27 Oktober 2014 - 13:50 WIB
KPU Tunggu Langkah Mendagri Soal Pelaksanaan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu respons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pilkada yang rencananya bakal diselenggarakan serentak pada tahun 2015.
Namun dengan adanya Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyoal pilkada dipilih DPRD, maka KPU mengaku kesulitan dalam menentukan waktu dan teknis pelaksanaannya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menyandarkan kepada kebijakan pemerintah baru, yakni Tjahjo Kumolo yang baru ditetapkan menjadi Mendagri.
"Kami berharap dengan menteri baru, punya perhatian besar terutama tadi (status) pilkada," ujar Hadar di Jimbaran Bali, Senin (27/10/2014).
Hadar melanjutkan, jika pilkada serentak disepakati tahun 2015, maka KPU mempunyai tugas berat untuk menyiapkan teknisnya. Salah satunya soal anggaran pilkada.
Apalagi, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada baru, akan dibahas pada Januari atau masa sidang pertama anggota DPR.
Menurut dia, untuk menyikapi masa depan pilkada, KPU mendesak kepada Mendagri dan DPR segera membahas masa depan Perppu. Sebab, dalam menjalankan teknis pilkada, para penyelenggara di daerah mengandalkan Peraturan KPU (PKPU).
"Pemerintah dalam masalah ini lebih persoalan bujet. Karena kita tidak mungkin bisa jalan, kalau tidak dalam setting perppu," tandasnya.
Namun dengan adanya Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyoal pilkada dipilih DPRD, maka KPU mengaku kesulitan dalam menentukan waktu dan teknis pelaksanaannya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menyandarkan kepada kebijakan pemerintah baru, yakni Tjahjo Kumolo yang baru ditetapkan menjadi Mendagri.
"Kami berharap dengan menteri baru, punya perhatian besar terutama tadi (status) pilkada," ujar Hadar di Jimbaran Bali, Senin (27/10/2014).
Hadar melanjutkan, jika pilkada serentak disepakati tahun 2015, maka KPU mempunyai tugas berat untuk menyiapkan teknisnya. Salah satunya soal anggaran pilkada.
Apalagi, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada baru, akan dibahas pada Januari atau masa sidang pertama anggota DPR.
Menurut dia, untuk menyikapi masa depan pilkada, KPU mendesak kepada Mendagri dan DPR segera membahas masa depan Perppu. Sebab, dalam menjalankan teknis pilkada, para penyelenggara di daerah mengandalkan Peraturan KPU (PKPU).
"Pemerintah dalam masalah ini lebih persoalan bujet. Karena kita tidak mungkin bisa jalan, kalau tidak dalam setting perppu," tandasnya.
(maf)