Dalami Kasus Pilkada Lebak, KPK Panggil Anak Kandung Atut

Senin, 27 Oktober 2014 - 11:29 WIB
Dalami Kasus Pilkada Lebak, KPK Panggil Anak Kandung Atut
Dalami Kasus Pilkada Lebak, KPK Panggil Anak Kandung Atut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013.

Adapun pihak yang akan dipanggil sebagai saksi antara lain, anggota DPR Andika Hazrumy. Anak kandung dari Gubernur Banten nokaktif Ratu Atut Chosiyah itu akan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah (AH).

Selain itu, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2010-2014, Suparman dan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus yang sama.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH,'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Sindonews dari Gedung, KPK, Jakarta, Senin (27/10/2014).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin sebagai tersangka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8417 seconds (0.1#10.140)