PDIP Klaim AKD Tak Bisa Diputus Tanpa KIH

Kamis, 23 Oktober 2014 - 13:43 WIB
PDIP Klaim AKD Tak Bisa...
PDIP Klaim AKD Tak Bisa Diputus Tanpa KIH
A A A
JAKARTA - Alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR tidak bisa diputuskan jika fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum menyerahkan nama.

Hal itu dikatakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung. Menurutnya, mekanisme tersebut sudah ada aturannya.

"Yang jelas tanpa kehadiran dari lima fraksi ini, dalam Pasal 284 mengatur tidak mungkin diambil keputusan. Sehingga selalu akan terjadi kebuntuan," ujar Pramono di Gedung Paripurna II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2014).

Lebih lanjut Pramono berharap, penentuan AKD bisa ditentukan secepatnya dengan musyawarah mufakat.

"Kami berharap ada musyawarah, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada keputusan bersama. Sehingga tidak perlu menunggu lama," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8944 seconds (0.1#10.140)