ICW Desak Jokowi Tunda Pengumuman Kabinet
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga sejumlah nama calon menteri yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) bermasalah. Maka itu, ICW mendesak Jokowi agar menunda pengumuman nama-nama kabinetnya.
Jika Jokowi konsisten ingin mempunyai kabinet yang bersih dari masalah hukum, maka Presiden ke-7 RI ini harus cermat dalam menyeleksi anggota kabinetnya.
"Kami mendesak Jokowi untuk menunda pengumuman kabinet hingga ada kepastian figur yang terpilih adalah yang terbaik dan tidak memiliki masalah hukum atau integritas," kata Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (20/10/2014).
Ade berpendapat, dari 43 nama calon menteri yang diusulkan Jokowi, ICW mensinyalir terdapat sejumlah calon yang diduga bermasalah serta diragukan integritasnya dalam pemberantasan korupsi.
"Beberapa nama dari 43 figur calon menteri atau pejabat setingkat menteri yang diusulkan Jokowi masuk kabinet diduga bermasalah karena diragukan integritas maupun komitmen antikorupsinya," ujar Ade.
Dia menambahkan, dari sejumlah calon menteri itu ada calon menteri yang berpotensi menjadi tersangka dan dikabarkan memiliki rekening atau transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Dalam Undang-undang Kementrian jelas diatur bahwa presiden punya waktu 14 hari setelah pelantikan untuk mengumumkan kabinetnya," pungkasnya.
Jika Jokowi konsisten ingin mempunyai kabinet yang bersih dari masalah hukum, maka Presiden ke-7 RI ini harus cermat dalam menyeleksi anggota kabinetnya.
"Kami mendesak Jokowi untuk menunda pengumuman kabinet hingga ada kepastian figur yang terpilih adalah yang terbaik dan tidak memiliki masalah hukum atau integritas," kata Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (20/10/2014).
Ade berpendapat, dari 43 nama calon menteri yang diusulkan Jokowi, ICW mensinyalir terdapat sejumlah calon yang diduga bermasalah serta diragukan integritasnya dalam pemberantasan korupsi.
"Beberapa nama dari 43 figur calon menteri atau pejabat setingkat menteri yang diusulkan Jokowi masuk kabinet diduga bermasalah karena diragukan integritas maupun komitmen antikorupsinya," ujar Ade.
Dia menambahkan, dari sejumlah calon menteri itu ada calon menteri yang berpotensi menjadi tersangka dan dikabarkan memiliki rekening atau transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Dalam Undang-undang Kementrian jelas diatur bahwa presiden punya waktu 14 hari setelah pelantikan untuk mengumumkan kabinetnya," pungkasnya.
(hyk)