Romi Ketum PPP, Maimoen Tegaskan Muktamar Surabaya Tak Sah

Kamis, 16 Oktober 2014 - 16:10 WIB
Romi Ketum PPP, Maimoen...
Romi Ketum PPP, Maimoen Tegaskan Muktamar Surabaya Tak Sah
A A A
JAKARTA - Muktamar VIII di Surabaya yang diprakarsai sejumlah elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memilih Romahurmuziy atau biasa disapa Romi menjadi ketua umum (ketum) partai tersebut menggantikan Suryadharma Ali.

Namun, Ketua Majelis Syariah Maimoen Zubair menegaskan, muktamar di Surabaya itu tidak sah. Alasannya, muktamar yang diprakarsai Emron Pangkapi dan Romahurmuziy Cs itu dianggap tidak sesuai dengan aturan internal partai.

"Muktamar Surabaya (yang digelar kubu Romahurmuziy) tidak sah, tidak sesuai dengann AD dan ART. Tidak sesuai dengan keputusan majelis partai dan majelis syariah," tegas Maimoen di Hotel Ibis, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (16/10/2014).

Ketika dikonfirmasi mengenai penyelenggaraan muktamar sesepuh PPP yang biasa disapa Mbah Moen itu menyerahkan sepenuhnya ke DPP. Mbah Moen baru saja tiba dari tanah suci, Rabu tanggal 15 Oktober 2014.

"Saya sudah serahkan ke DPP Diponegoro. Yang datang ke sini (rapat pengurus DPP) telah mematuhi putusan mahkamah Partai dan Mahkamah Syariah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PPP yang biasa disapa SDA mejelaskan, bahwa muktamar harus berdasarkan keputusan majelis partai dan keputusan majelis syariah.

"Di sini ada Ketua MS (majelis syariah) almukarrom KH Maimoen Zubair, saya tunduk, saya patuh, saya taat, saya takzim pada keputusan MS. Saya serahkan muktamar kepada Ketua MS. Kapan ditentukan, di mana tempatnya, siapa saja, saya serahkan ke MP dan MS," jelasnya.

Selanjutnya, kata SDA, keputusan majelis partai dan majelis syariah diserahkan kembali ke DPP berdasarkan hasil muktamar ke VII di Bandung 2011 lalu. "Lalu DPP menentukan siapa ketua pantia OC, siapa pengarah (SC), tempat di mana akan ditentukan hari ini (Kamis 16 oktober)," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6576 seconds (0.1#10.140)