Kuasa Hukum IM2 Belum Terima Salinan Putusan MA

Selasa, 14 Oktober 2014 - 08:15 WIB
Kuasa Hukum IM2 Belum...
Kuasa Hukum IM2 Belum Terima Salinan Putusan MA
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir mempertanyakan belum diterimanya salinan putusan MA terkait kasus kliennya. Padahal kleinnya kini sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014 lalu.

Hal ini tentunya menyulitkan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. "Kami mempertanyakan di mana salinan surat putusan MA tersebut karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu," kata Dodi Abdulkadir melalui keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (14/10/2014).

Dijelaskannya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur Utama telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Dengan adanya salinan surat tersebut kami bisa mempelajari secara seksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami,” sambung Dodi.

Pihaknya berharap salinan putusan kasasi tersebut segera bisa diterima. Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas.

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Sementara itu, aksi penggalangan dukungan yang digagas para praktisi telekomunikasi terus menuai dukungan. Hingga hari ini sudah mencapai 30 ribu lebih tanda tangan di situs change.org untuk mendukung pembebasan mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved